Pilkada 2018 - KPU adukan Bacawabup Sumba Tengah ke polisi

id Bawaslu

Pilkada 2018 - KPU adukan Bacawabup Sumba Tengah ke polisi

Ketua Bawaslu NTT Thomas Djawa (ANTARA Foto/dok)

"Panwaslu Sumba Tengah sudah selesai menggelar sidang atas kasus itu pada Jumat, (2/3), dan memutuskan mengabulkan seluruh permohonan termohon," kata Thomas Djawa.

Kupang (AntaraNews NTT) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur mengadukan bakal calon wakil Bupati Sumba Tengah, Tagela Ibisola ke Polres Sumba Barat atas tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan.

"Benar, kami telah membuat pengaduan ke Polres Sumba Barat atas tuduhan melakukan tindak pidana manipulasi dokumen pencalonan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Tengah, Renggi Jerimani kepada Antara melalui pesan WhatsApp, Senin.

Pemalsuan dokumen pencalonan itu, kata dia, dilakukan pada Sabtu, (20/1), sekitar pukul 23.58 WITA di Kantor KPU Sumba Tengah. "Kami sudah membuat laporan ke Polres Sumba Barat pada 3 Maret 2018," katanya.

Tanda bukti laporan, kata dia, bernomor : TBL/63/III/2018/Res.Sumba Barat/SPKT. Laporan polisi itu ditandatangani Ketua KPU Sumba Tengah, Renggi Jerimani. "Kami berharap polisi segera menindaklanjuti laporang tersebut," katanya.

Terlapor Tagela Ibisola adalah bakal calon Wakil Bupati Sumba Tengah yang berpasangan dengan Bakal calon Bupati Umbu M Marisi, yang digugurkan KPU dalam penetapan calon bupati-wakil bupati Sumba Tengah karena tidak memenuhi syarat.

KPU Sumba Tengah dalam pleno penetapan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sumba Tengah pada Senin, (12/2), menggugurkan pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati, Umbu M Marisi-Tagela Ibisola yang diusung Partai Nasdem dan PKS.

Pasangan bersandikan paket Mata ini digugurkan karena bakal calon Wakil Bupati atas nama Tagela Ibisola tidak memasukan surat keterangan tidak memiliki utang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam pleno itu, KPU Sumba Tengah hanya menetapkan empat dari lima pasangan calon yang mendaftar sebagai peserta Pilkada serentak 2018 di daerah itu.

Empat pasangan calon itu adalah pasangan calon Paulus SK Linu-Daniel Landa. Pasangan ini didukung PKPI dan Hanura. Pasangan calon Umbu Besi-Windi. Pasangan ini lolos dan bertarung melalui jalur perseorangan.

Selain pasangan calon Umbu Dondu-Semuel Saki Pekulimu. Pasangan ini didukung partai Gerindera dan Partai Golkar dan pasangan Umbu S. Samapaty-Marthinus Umbu Djoka diusung koalisi PDI Perjuangan dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Kabulkan
Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Sumba Tengah, telah menyelesaikan sidang dan memutuskan, mengabulkan permohonan atas gugatan pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati, Umbu M Marisi-Tagela Ibisola atau paket Mata` yang digugurkan KPU.

Keputusan itu sekaligus memerintahkan KPU Sumba Tengah untuk menetapkan pasangan Umbu M Marisi-Tagela Ibisola sebagai calon Bupati-Wakil BUpati Sumba Tengah untuk pilkada serentak 2018, kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTT, Thomas Djawa kepada Antara di Kupang, Senin.

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan perkembangan proses pengaduan bakal calon Bupati-Wakil Bupati Sumba Tengah, Umbu M Marisi-Tagela Ibisola ke Panwas Sumba Tengah.

"Panwaslu Sumba Tengah sudah selesai menggelar sidang atas kasus itu pada Jumat, (2/3), dan memutuskan mengabulkan seluruh permohonan termohon," katanya.

Paket Umbu M Marisi-Tagela Ibisola mengadukan KPU ke Panwas, karena merasa dirugikan dengan keputusan lembaga penyelenggara pemilu itu yang menggugurkan pasangan bakal calon itu untuk ikut bertarung dalam Pilkada daerah itu.

KPU Sumba Tengah dalam pleno penetapan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sumba Tengah pada Senin, (12/2), menggugurkan pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati, Umbu M Marisi-Tagela Ibisola yang diusung Partai Nasdem dan PKS.

Pasangan bersandikan paket "Mata" ini digugurkan karena bakal calon Wakil Bupati atas nama Tagela Ibisola tidak memasukan surat keterangan tidak memiliki utang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut Thomas Djawa, sesuai dengan fakta persidangan, bakal calon bupati Tagela Ibisola telah menyerahkan surat keterangan tidak memiliki utang dari Pengadian Niaga kepada KPU 26 Januari 2018.

Berdasarkan fakta persidangan ini, maka Panwaslu mengabulkan seluruh gugatan Tagela dan memerintahkan KPU untuk menetapkan pasangan ini sebagai peserta Pilkada Sumba Tengah.

Laksanakan putusan
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur akan siap melaksanakan putusan Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Sumba Tengah yang mengabulkan permohonan atas gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Umbu M. Marisi/Tagela Ibisola.

"KPU akan melaksanakan putusan Panwas Kabupaten Sumba Tengah karena keputusan itu bersifat final dan mengingat," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Maryanti Luturmas Adoe kepada Antara di Kupang, Senin.

Ia mengemukakan hal itu berkaitan dengan sikap KPU terkait dengan keputusan Panwas Kabupaten Sumba Tengah yang mengabulkan permohonan atas gugatan pasangan Umbu M. Marisi/T0agela Ibisola.

Bakal pasangan calon itu mengadukan KPU ke Panwas karena merasa rugi atas keputusan lembaga penyelenggara pemilu itu yang menggugurkan calon peserta pilkada tersebut.

KPU Kabupaten Sumba Tengah, dalam Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Tengah, Senin (12-2-2018), menggugurkan bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Umbu M. Marisi/Tagela Ibisola yang diusung Partai NasDem dan PKS.

Pasangan bersandikan paket "Mata" ini digugurkan karena bakal calon wakil bupati atas nama Tagela Ibisola tidak memasukkan surat keterangan tidak memiliki utang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Maryanti Luturmas Adoe mengatakan bahwa KPU akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan itu sebagai pasangan calon bupati/wakil bupati.

Selanjutnya, pasangan calon itu akan ditetapkan sebagai peserta pilkada dengan nomor urut 5. Dengan demikian, pilkada serentak di Kabupaten Sumba Tengah akan diikuti lima pasangan calon.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan empat pasangan calon, yakni pasangan Paulus S.K. Linu/Daniel Landa. Pasangan ini didukung PKPI dan Hanura. Pasangan Umbu Besi/Windi. Pasangan ini lolos dan bertarung melalui jalur perseorangan.

Pasangan Umbu Dondu/Semuel Saki Pekulimu. Pasangan ini didukung partai Gerindra dan Partai Golkar dan pasangan Umbu S. Samapaty/Marthinus Umbu Djoka diusung koalisi PDI Perjuangan dan Partai Bulan Bintang (PBB).