Alat perekam e-KTP rusak

id Bupati

Alat perekam e-KTP rusak

Bupati Sumba Timur Gidion Mbiliyora

"Sudah lama petugas kami tidak melakukan perekaman data e-KTP karena alatnya rusak, dan belum diperbaiki sampai saat ini," kata Bupati Gidion Mbiliyora.
Kupang (AntaraNews NTT) - Bupati Sumba Timur Gidion Mbiliyora mengatakan alat perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kantor Dukcapil setempat tidak bisa digunakan karena mengalami kerusakan.

"Sudah lama petugas kami tidak melakukan perekaman data e-KTP karena alatnya rusak, dan belum diperbaiki sampai saat ini," kata Bupati Gidion Mbiliyora saat dihubungi Antara dari Kupang, Kamis.

Sumba Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berpenduduk sekitar 237.119 jiwa. Dari jumlah penduduk tersebut, 169.569 warga di antaranya merupakan wajib KTP.

Namun, hingga awal Maret 2018, masih ada 27.279 warga wajib KTP yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.

Baca juga: Pilkada 2018 - Gubernur minta bupati/wali kota percepat perekaman e-KTP

Para penduduk ini terancam kehilangan hak suara dalam pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur NTT yang akan berlangsung pada 27 Juni 2018 mendatang.

Menurut dia, alat perekam e-KTP tersebut berasal dari Kementerian Dalam Negeri, namun saat ini mengalami kerusakan, dan belum ada anggaran untuk memperbaikinya.

Dia mengatakan, untuk memperbaiki peralatan perekam membutuhkan biaya yang cukup besar, sementara APBD Sumba Timur tidak mengalokasikan anggaran untuk itu (perbaikan alat perekam e-KTP)..

"Alatnya dari Jakarta, kita sudah minta ke Jakarta untuk diperbaiki tetapi kami malah diminta untuk talangi dulu dengan dana APBD, sementara kita tidak mengalokasi dana untuk perbaiki alat perekam tersebut dalam APBD Sumba Timur," katanya.

Lagi pula, dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) dipangkas banyak sekali, sehingga pemerintah dan DPRD tidak bisa menyisihkan untuk perawatan alat perekam e-KTP tersebut.

Dia berharap, ada kebijakan lain yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum, agar penduduk wajib KTP bisa memberikan suara pada pemungutan suara 27 Juni mendatang.

Baca juga: Pilkada 2018 - KPU sosialisasi perekaman e-KTP di pasar tradisional