Pilkada 2018 - Anak TK dan SD masuk daftar pemilih

id KPU

Pilkada 2018 - Anak TK dan SD masuk daftar pemilih

Ketua KPU Nusa Tenggara Timur Mariyanti Luturmas Adoe (kiri) sedang melakukan sosialisasi tentang pentingnya e-KTP dalam pilkada serentak 2018 di sebuah pasar tradisional di Pulau Sumba. (ANTARA Foto/istimewa)

Sejumlah anggota DPRD Nusa Tenggara Timur melayangkan protes kepada KPU setempat, karena masih memasukkan anak-anak TK dan SD sebagai peserta pilkada 2018.
Kupang (AntaraNews NTT) - Sejumlah anggota DPRD Nusa Tenggara Timur melayangkan protes kepada KPU setempat, karena masih memasukkan anak-anak TK dan SD sebagai peserta pilkada 2018.

"Anak-anak saya yang masih duduk dibangku TK dan SD pun masuk dalam daftar pemilih. Ini persoalan besar yang harus segera dibenahi oleh KPU," kata Hamdan Saleh Batjo, anggota DPRD NTT dari F-Hanura di Kupang, Senin (19/3).

Ia mengemukakan persoalan tersebut dalam rapat gabungan komisi bersama pemerintah, KPU serta Bawaslu Nusa Tenggara Timur di Gedung DPRD NTT di Kupang.

Ia menyebutkan ada sembilan anggota keluarga yang tinggal di rumahnya, namun yang berhak untuk memilih dalam Pilkada 2018 justru tidak didaftar, melainkan anak-anaknya yang masih berusia TK dan SD.

"Ini membahayakan, anak saya SD kelas I didaftarkan sebagai peserta pemilih, sementara ipar saya yang sudah kuliah tidak masuk dalam daftar pemilih," katanya mencontohkan.

Hamdan menilai ada unsur kesengajaan yang dilakukan petugas penyelenggara Pilkada di lapangan sebagai akibat dari masih banyaknya pemilih yang belum didaftar akibat belum memiliki e-KTP.

Baca juga: KPU Kupang tetapkan 158.627 DPS
Ketua Komisi II DPRD NTT Yucundianus Lepa
Ketua Komisi II DPRD NTT Yucundianus Lepa juga mengemukakan dalam Pilkada Kota Kupang 2017, semua anggota keluarganya tercatat sebagai daftar pemilih namun yang mendapatkan surat panggilan ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) hanya dua orang.

"Saya sendiri kesulitan masuk ke TPS, akhirnya setelah semuanya pulang, saya bawah semua data Kartu Keluarga ke TPS baru bisa memilih," kata politisi dari F-PKB itu.

Untuk itu, ia meminta KPU selaku penyelenggara Pilkada agar melibatkan berbagai unsur pemerintah hingga ke tingkat paling bawah untuk memastikan semua masyarakat yang memiliki hak pilih bisa memilih dengan mudah dan lancar.

"Kan ada Ketua RT/RW di sana yang juga tahu warga-warganya, tapi dipersulit dan harus koordinasi lagi dengan Dinas Kependudukan dengan membawa pula dokumen kartu keluarga dan sebagainya," katanya.

"Kita yang mengerti saja merasa ini seakan-akan dipersulit apalagi rakyat di tingkat akar rumpur yang mungkin saja belum memahami aturan yang secara benar," katanya.

Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi NTT itu berharap KPU maupun Bawaslu dapat memastikan agar persoalan serupa tidak terulang lagi dalam Pilkada serentak pada Juni 2018 mendatang.

Sementara itu, anggota DPRD NTT dari F-Gerindra, Angelino da Costa mengemukakan persoalan yang dialaminya sedikit berbeda dengan rekan-rekannya sesama anggota DPRD NTT.

Baca juga: Pilkada 2018 - 494.656 pemilih di NTT terancam kehilangan suara
Sejumlah pasangan calon gubernur-wakil gubernur NTT berpose bersama usai mendapatkan nomor urut usai rapat pleno terbuka penarikan nomor urut yang digelar oleh KPU di Kupang,NTT (13/2). (Antara Foto/Kornelis Kaha)
"Saya justeru terbalik. Yang punya hak pilih ada tiga orang tapi dari daftar yang dipajang justru sebanyak tujuh orang, jadi kelebihan empat orang," katanya.

Menaggapi hal itu, juru bicara KPU Provinsi NTT Yosafat Koli mengatakan pihaknya akan membenahinya sebelum pelaksanaan Pilkada 2018 pada Juni mendatang.

"Sekarang kita masih menggunakan data rekap, namun pada tanggal 24 Maret mendatang kita akan menyerahkan data lengkap by name by adrress," katanya.

Menurutnya, nantinya akan terlihat apakah persoalan yang disampaikan para anggota dewan seperti nama-nama pemilih yang masih di bawah umur ada dalam data tersebut atau tidak.

"Kalau memang ada di situ maka pada masa perbaikan 3-7 April itu kita perbaiki sesuai mekanisme yang ada," demikian Yosafat Koli.