
19 alat perekaman e-KTP rusak

"Perekaman data e-KTP di 19 kecamatan tidak dapat dilakukan karena alat perekamnya dalam kondisi rusak sehingga mengakibatkan banyak warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan," kata Daniel Takain.
Kupang (AntaraNews NTT) - Sebanyak 19 alat perekaman data e-KTP di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur dalam kondisi rusak total sehingga tidak bisa digunakan untuk melakukan perekaman data e-KTP bagi pendudukan di wilayah yang berbatasan dengan Oecusse, Timor Leste itu.
"Perekaman data e-KTP di 19 kecamatan tidak dapat dilakukan karena alat perekamnya dalam kondisi rusak sehingga mengakibatkan banyak warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Kupang Daniel Takain di Kupang, Senin (9/4).
Pemkab Kupang sebelumnya mengadakan 24 alat perekaman data e-KTP untuk 24 kecamatan, namun saat ini hanya lima alat perekaman data kependudukan di lima kecamatan yang masih dalam kondisi baik.
"Proses perekaman data kependudukan menjadi amburadul sebagai dampak dari proyek pengadaan e-KTP yang syarat korupsi. Kami juga kena imbasnya, sehingga menyebabkan sistem perekaman menjadi mangkrak karena alat perekaman data e-KTP tidak berkualitas," kata Daniel.
Ia mengatakan sebanyak 19 alat perekaman data kartu pendudukan berbasiskan data elektronik itu tidak dimanfaat sejak tahun 2017 lalu.
Baca juga: 92.440 warga Kota Kupang belum rekam e-KTP
"Proses perbaikan tidak bisa dilakukan di Kupang karena menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kita berharap semoga para pelaku korupsi dana e-KTP dihukum berat karena memiliki peran besar terhadap amburadulnya pengadaan alat perekaman data kependudukan itu," kata Daniel.
Ia mengatakan, hanya lima alat perekaman data E-KTP di Kabupaten Kupang yang dalam kondisi bagus yaitu di Kecamatan Kupang Tengah, Amfoang Barat Laut, Amfoang Tengah, Amfoang Utara, dan Amfoang Timur.
Menurut dia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, telah melakukan upaya jemput bola dengan mendatangi 19 kecamatan itu untuk membantu melakukan perekaman data kependudukan bagi warga setempat.
Minat rendah
Meskipun demikian , Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Daniel Takain menilai kesadaran masyarakat untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan masih sangat rendah.
"Pemerintah sudah mengimbau agar warga proaktif mengurus dokumen kependudukan, namun tidak digubris juga menyebabkan jumlah penduduk Kabupaten Kupang yang belum melakukan perekaman data E-KTP sangat tinggi," katanya.
Daniel yang ditemui di Oelamasi, pusat pemerintahan Kabupaten Kupang sekitar 38 km arah timur Kota Kupang mengatakan sekitar 53.000 orang yang belum melakukan perekaman data e-KTP.
Baca juga: Pilkada 2018 - Warga belum merekam e-KTP tak bisa memilih
"Kita sudah mengirimkan tim ke kecamatan untuk membantu melakukan perekaman data e-KTP, namun warga yang datang sangat kurang. Artinya, fenomena kerusakan 19 alat perekaman data e-KTP itu seimbang dengan tidak responnya warga untuk melakukan perekaman data e-KTP," kata Daniel.
Masyarakat Kabupaten Kupang seharusnya lebih aktif untuk melakukan perekaman sehingga memiliki hak memilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kupang dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTT priode 2018-2023 secara serentak pada 27 Juni 2018.
"Masyarakat jangan menyalahkan pemerintah kalau nantinya tidak ikut memberikan suara dalam pilkada, karena syarat untuk memilih harus memiliki e-KTP," tegasnya. Saat ini, sejumlah petugas Disdukcapil sedang melakukan perekaman data e-KTP di 177 desa dan kelurahan di Kabupaten Kupang.
"Jumlah warga yang datang melakukan perekaman sangat kurang. Masyarakat baru mengurus E-KTP apabila sudah sangat dibutuhkan. Apabila tidak butuh maka tidak akan urus E-KTP," katanya.
Pewarta : Benediktus Jahang
Editor:
Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
