Kupang (AntaraNews NTT) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur Maryanti Luturmas Adoe menegaskan warga yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tidak bisa menggunakan hak politiknya pada Pilkada 27 Juli 2018.
"Sesuai dengan peraturan KPU, setiap orang yang akan memberikan hak suara harus membawa serta e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Ctatan Sipil," kata Maryanti Adoe kepada wartawan di Kupang, Jumat (30/3)
Hingga sekarang, masih banyak penduduk wajib KTP di Nusa Tenggara Timur belum melakukan perekaman e-KTP, karena peralatan yang dimiliki Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil umumnya rusak dan tidak berfungsi.
Menurut catatan KPU NTT, masih tercatat sekitar 494.000 pemilih wajib KTP yang menyebar di berbagai daerah di Nusa Tenggara Timur, belum melakukan perekaman e-KTP.
Maryanti Adoe mengatakan satu-satunya solusi untuk mengakomodir hak politik warga dalam Pilkada 2018 adalah melakukan perekaman sehingga paling tidak mendapat surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Baca juga: Pilkada 2018 - DPS Pilgub NTT alami penambahan"Kalau sudah melakukan perekaman tetapi belum bisa mendapat KTP elektronik, maka akan diberikan surat keterangan. Surat keterangan inilah yang bisa digunakan untuk memilih," katanya.
Dia menambahkan, mereka yang sudah melakukan perekaman tetapi namanya tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat melakukan pemilihan setelah pukul 12.00 WITA.
"Itu pun jika surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) masih ada. Kalau tidak ada surat suara lagi, maka hak politik mereka tetap tidak bisa diakomodir juga," katanya menjelaskan.
Oleh karena itu, dia menghimbau warga untuk segera melakukan perekaman KTP elektronik, selama masa perbaikan daftar pemilih hingga 7 April 2018, sehingga bisa masuk dalam DPT.
Baca juga: Pilkada 2018 - KPU siapkan tiga panelis debat calon gubernur