92.440 warga Kota Kupang belum rekam e-KTP

id Sekda

92.440 warga Kota Kupang belum rekam e-KTP

Sekretaris Daerah Kota Kupang Bernadus Benu (ANTARA Foto/dok)

Pemerintah Kota Kupang mencatat, sampai saat ini masih tercatat sekitar 92.440 warga ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur yang wajib kartu tanda penduduk (KTP) belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Kupang (AntaraNews NTT) - Pemerintah Kota Kupang mencatat, sampai saat ini masih tercatat sekitar 92.440 warga ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur yang wajib kartu tanda penduduk (KTP) belum melakukan perekaman KTP elektronik.

"Kami mengajak warga yang belum melakukan perekaman e-KTP agar proaktif ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang untuk melakukan perekaman e-KTP," kata Sekretaris Daerah Kota Kupang Bernadus Benu kepada Antara di Kupang, Jumat (6/4).

Perekaman e-KTP ini menjadi sangat penting agar warga memiliki hak politik untuk melakukan pencoblosan pada pelaksanaan pemilu Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2018-2023 pada 27 Juni 2018.

Bernadus Benu mengatakan pihaknya telah mengirim surat kepada para lurah di Ibu Kota Provinsi NTT tersebut untuk mendorong warganya yang belum memiliki e-KTP agar segera melakukan perekaman data di Kantor Dukcapil Kota Kupang.

Baca juga: Pilkada 2018 - Warga belum merekam e-KTP tak bisa memilih
KTP Elektronik 

Perekaman data e-KTP ini menjadi sangat penting, karena merupakan syarat mutlak bagi setiap warga negara untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Gubernur-Wakil Gubernur NTT yang akan berlangsung pada 27 Juni 2018.

Berdasarkan data yang diperoleh Antara dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang, warga Kota Kupang wajib e-KTP sebanyak 322.451 orang, namun yang telah mengantongi e-KTP hanya 217.678 orang.

Warga Kota Kupang yang belum memiliki e-KTP sebanyak 104.773 orang, sedangkan warga yang telah melakukan perekaman data dan belum mendapatkan e-KTP tercatat sekitar 12.333 orang.

"Pintu perekaman e-KTP sudah kami bukakan dan berharap warga yang belum melakukan perekaman e-KTP agar segera melaksanakannya di Kantor Dukcapil Kota Kupang," demikian Bernadus Benu.