Pilkada 2018 - KPU diminta jamin hak konstitusional pemilih

id Jemris

Pilkada 2018 - KPU diminta jamin hak konstitusional pemilih

Komisioner Bawaslu NTT Jemris Fointuna

"Prinsipnya kami adalah meminta kepada KPU untuk menjamin hak konstitutional pemilih. Setiap warga negara yang memenuhi syarat pemilih wajib didata dan dimasukkan dalam daftar pemilih," kata Jemris Fointuna.


Kupang (AntaraNews NTT) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat menjamin hak konstitusional pemilih dalam pilkada serentak yang berlangsung pada 27 Juni 2018.



"Prinsipnya kami adalah meminta kepada KPU untuk menjamin hak konstitutional pemilih. Setiap warga negara yang memenuhi syarat pemilih wajib didata dan dimasukkan dalam daftar pemilih," kata Komisioner Bawaslu NTT Jemris Fointuna kepada Antara di Kupang, Jumat (20/4).



Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pilkada serentak 2018, yang mulai digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU).



Saat ini, KPU kabupaten/kota sedang melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan DPT. Kegiatan ini berlangsung hingga 19 April, dan akan dilanjutkan dengan pleno penetapan DPT tingkat provinsi pada 21 April 2018.



Baca juga: Pilkada 2018 - DPS masih banyak bermasalah



Menurut dia, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pengawas selama masa perbaikan daftar pemilih sementara (DPS), menemukan sebanyak 106.899 pemilih yang tidak memenuhi syarat dalam DPS.



Para pemilih ini tersebar di 2.669 desa/kelurahan pada 268 kecamatan yang ada di 22 kabupaten/kota di provinsi berbasis kepulauan itu. Jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat paling banyak adalah pemilih yang sudah dicoklit oleh para petugas KPU tetapi tidak ada nama dalam DPS sebanyak 36.160 pemilih.



Disusul pemilih baru sebanyak 33.341 pemilih, pemilih ganda sebanyak 13.963 pemilih dan pemilih yang sudah pindah domisili 10.825 pemilih.



Karena itu, Bawaslu berharap PPS, PPK dan KPU kabupaten/kota pada saat melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS-HP) dapat memperhatikan rekomendasi, usulan dan saran pengawas pemilu, tim paslon dan masyarakat untuk menghasilkan kualitas DPT yang lebih baik.