Kupang (ANTARA) - Pemprov Nusa Tenggara Timur meluncurkan aplikasi pembayaran pajak kendaraan bermotor khusus untuk NTT bernama "B Sonto Sa" yang digabungkan dengan pembayaran nontunai melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan kartu ATM/Debet GPN.
"Ini akan mempermudah masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya dari mana saja terkait pajak kendaraan bermotor," kata Sekda NTT Benediktus Polo Maing saat meluncurkan aplikasi tersebut di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kota Kupang, Selasa, (9/11).
Menurut Benediktus, aplikasi ini merupakan inovasi dari Badan Pendapatan dan Aset Daerah bekerja sama dengan Bank Indonesia wilayah NTT dengan tujuan memudahkan masyarakat di NTT untuk melakukan pembayaran dengan cara lebih mudah, cepat dan tepat.
Ia mengapresiasi upaya dari Badan Pendapatan Daerah dan BI NTT yang meluncurkan inovasi tersebut, sebab menurut dia, pelayanan publik itu jangan sampai menjadi beban bagi masyarakat.
"Aparatur perlu melayani dengan baik, terutama dengan adanya aplikasi ini dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujar dia.
Samsat sendiri tambah dia lagi merupakan ujung tombak dari dari pemerintah khususnya NTT, sehingga pelayanan di sektor tersebut harus lebih baik lagi.
Mantan Kadis Kehutanan itu juga menambahkan bahwa aplikasi yang disebut dengan B Sonto Sa tersebut namanya memang familiar untuk warga Kota Kupang dan juga seluruh NTT, tetapi ia juga berharap agar aplikasi itu bisa sefamiliar namanya.
"Kita juga berharap agar muncul aplikasi-aplikasi baru yang dapat membantu meringankan beban masyarakat di tingkat pelayanan publik, apalagi di tengah pandemi seperti ini," ujar dia.
Sementara itu Deputi Kepala Bank Indonesia Perwakilan NTT, Daniel Agus Prasetyo, mengatakan bahwa peluncuran aplikasi itu digabungkan dengan pembayaran QRIS karena dilihat bahwa ketaatan akan pajak masih menjadi permasalahan saat ini dikarenakan banyak hal termasuk soal pandemi
"Inovasi perlu, untuk itu untuk efisien waktu dan lain halnya juga diperlukan, sehingga diharapkan aplikasi ini bisa meningkatkan ketaatan pajak masyarakat," kata dia.
Ia pun menjelaskan bahwa Bank Indonesia memudahkan sistem pembayaran saat ini dengan menggunakan "smartphone" (ponsel pintar).
Digitalisasi pembayaran ini juga dapat dilakukan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor saat ini, yaitu bisa menggunakan ATM yang berlogo GPN, baik "mobile banking" maupun dompet digital. Sementara secara tunai juga tetap dilayani.
Baca juga: Polda NTT terapkan layanan jasa pengantaran surat-surat kendaraan
Baca juga: Penerimaan pajak kendaraan bermotor masih di bawah target
Aplikasi B Sonto Sa diluncurkan di Kupang
Kita juga berharap agar muncul aplikasi-aplikasi baru yang dapat membantu meringankan beban masyarakat di tingkat pelayanan publik