Penerimaan pajak kendaraan bermotor masih di bawah target

id Samsat

Penerimaan pajak kendaraan bermotor masih di bawah target

Kepala UPTD Samsat Kota Kupang Noldy Sanam (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

"Target normal kami untuk tahun ini Rp124 miliar, tetapi sampai saat ini baru mencapai Rp89 miliar. Artinya jika diprosentasekan baru 71 persen pajak kendaraan yang masuk," kata Noldy Sanam.
Kupang (ANTARA) - Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Samsat Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menyatakan hingga Juli 2019 penerimaan pajak kendaraan bermotor yang diperoleh dari masyarakat pemilik kendaraan baru mencapai Rp89 miliar.

"Target normal kami untuk tahun ini Rp124 miliar, tetapi sampai saat ini baru mencapai Rp89 miliar. Artinya jika diprosentasekan baru 71 persen pajak kendaraan yang masuk," kata Kepala UPTD Samsat Kota Kupang Noldy Sanam di Kupang, Jumat (26/7).

Noldy mengatakan walaupun belum tercapai target namun ia optimis target Rp124 miliar dari pajak kendaraan bermotor tahun ini dapat tercapai. "Saya optimis tercapai. Karena ini kan baru akhir Juli, masih sisa beberapa bulan lagi," tambah Noldy.

Saat ini, tambah dia, sedang banyak kegiatan yang dilakukan untuk dapat memenuhi target pajak kendaraan bermotor di tahun 2019. Salah satunya adalah tilang pajak kendaraan bermotor, yang sudah dilakukan mulai awal bulan Juli hingga saat ini.

"Proses tilang ini kami akan lakukan terus dengan tujuan agar bisa menjaring lebih banyak kendaraan bermotor yang pajak kendaraan sudah tak aktif," tambah dia.

Selain itu juga pihaknya menerapkan Samsat keliling dengan tujuan menjemput bola agar masyarakat yang tak sempat ke kantor Samsat bisa langsung mengurus ke Samsat keliling.

Tak hanya itu, sistem door to door dengan cara menyambangi langsung ke rumah pemilik kendaraan yang mati pajak kendaraannya juga akan diterapkan. "Kami berharap masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang pajak kendaraannya sudah mati bisa segera membayarkannya," katanya.

Baca juga: Samsat Online-Bank NTT terintegrasi penuh 2019
Baca juga: Setoran Pajak Samsat Kupang Capai 37,25 Persen