Verifikasi faktual bakal calon DPD gunakan sampel

id KPU

Verifikasi faktual bakal calon DPD gunakan sampel

Juru bicara KPU NTT Yosafat Koli

uru Bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yosafat Koli mengatakan, verifikasi faktual atas persyaratan bagi bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan menggunakan metode sample.
Kupang (AntaraNews NTT) - Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yosafat Koli mengatakan, verifikasi faktual atas persyaratan bagi bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan menggunakan metode sample.

"Verifikasi faktual menggunakan sample yakni 10 persen dari dukungan yang diserahkan bakal calon kepada KPU," kata Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Kamis terkait mekanisme verifikasi faktual.

Dia menjelaskan, dari 10 persen contoh yang diambil ada mekanismenya yakni basis penentuan 10 persen itu adalah kabupaten/kota. "Untuk menentukan sampel awal itu berdasarkan nomor urut yang diambil bakal calon. Sampel awal itu kami siapkan angka-angka," katanya.

Menurut dia, banyaknya angka sesuai dengan angka terakhir dari jumlah dukungan dari kabupaten setiap kabupaten. Kota Kupang, misalnya, pendukung bakal calon A jumlahnya 357, maka kami akan mengambil 10 persen dari jumlah dukungan tersebut.

"Nanti kami menyediakan angka 1-7, jika menarik angka 2 maka angka awal sampel adalah nomor 2 dan aplikasi akan menentukan angka selanjutnya," katanya menjelaskan.?

KPU NTT awal pekan ini telah menetapkan 37 bakal calon DPD yang memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual. 
Ke-37 bakal calon ini akan menarik nomor awal sampel untuk kepentingan tahapan verifikasi faktual yang akan dilakukan KPU kabupaten/kota.

Baca juga: Empat bakal calon DPD NTT gugur administrasi