Polisi tangkap pengedar sabu-sabu di Kupang

id Narkoba

Polisi tangkap pengedar sabu-sabu  di Kupang

Wakil Kepala Kepolisan Resor Kupang Kota Komisaris Polisi Jacky Umbu Kaledi (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kupang, Kamis (7/6). (ANTARA Foto/Asis Lewokeda)

"TL di tangkap di depan sebuah toko bangunan di wilayah TDM saat hendak bertransaksi pada Rabu (6/6) pagi sekitar pukul 08.00 WITA," kata Komisaris Polisi (Kompol) Jacky Umbu Kaledi.
Kupang (AntaraNews NTT) - Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur menangkap seorang warga Kelurahan Oebufu, Kota Kupang, berinisial TL alias A (53) yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 17,56 gram.

"TL di tangkap di depan sebuah toko bangunan di wilayah TDM saat hendak bertransaksi pada Rabu (6/6) pagi sekitar pukul 08.00 WITA," kata Wakil Kepala Polresta Kupang Komisaris Polisi (Kompol) Jacky Umbu Kaledi kepada wartawan di Kupang, Kamis (7/6) sore.

Ia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari pembuntutan yang dilakukan tim Satuan Narkoba Polres Kupang Kota sekitar satu bulan sebelumnya.

Ketika digeledah dalam aksi penangkapan itu, AL diketahui membawa barang haram itu dalam bentuk dua paket sabu-sabu dengan total seberat 17,56 gram yang hendak dijual.

"Hanya saja belum diketahui kepada siapa sabu-sabu ini dijual. Nanti akan kami telusuri dalam proses pengembangan atau penyelidikan," katanya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti selain sabu-sabu di antaranya sebuah tas, satu unit sepeda motor dan dua buah handphone.

Baca juga: BNNP NTT harapkan ada alat pedeteksi narkoba
Wakil Kepala Kepolisan Resor Kupang Kota Komisaris Polisi Jacky Umbu Kaledi (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kupang, Kamis (7/6). (ANTARA Foto/Asis Lewokeda)
Kompol Jacky Umbu mengatakan selanjutnya akan dilakukan pengembangan terkait dengan indikasi jaringan pengedaran narkoba di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur ini.

"Untuk sementara tersangka mengaku mendapatkan barang dari seorang berinisial Y yang berada di luar Kupang, selanjutnya akan kami telusuri dalam pengembangan lanjutan," katanya.

Ia mengatakan, jumlah barang bukti sabu-sabu yang diamankan merupakan yang terbanyak sepanjang penangkapan pelaku pengedaran narkoba di tahun 2018.

Atas perbuatannya itu, AL terjerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Baca juga: Bandara perlu alat pendeteksi narkoba