• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews ntt
Minggu, 11 Januari 2026
Logo Small Mobile Antaranews ntt
Logo Small Fixed Antaranews ntt
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • ANTARA mendukung TVRI gelar tayangan Piala Dunia 2026

      ANTARA mendukung TVRI gelar tayangan Piala Dunia 2026

      Jumat, 9 Januari 2026 17:37

      TVRI menyusun standar pelayanan baru untuk tiga layanan

      TVRI menyusun standar pelayanan baru untuk tiga layanan

      Kamis, 18 Desember 2025 14:16

      LKBN Antara kembali meraih predikat Badan Publik Informatif kategori BUMN

      LKBN Antara kembali meraih predikat Badan Publik Informatif kategori BUMN

      Selasa, 16 Desember 2025 9:47

      AHY: Kebutuhan anggaran pemulihan bencana di Pulau Sumatera di atas Rp50 triliun

      AHY: Kebutuhan anggaran pemulihan bencana di Pulau Sumatera di atas Rp50 triliun

      Selasa, 9 Desember 2025 14:19

      Akhmad Munir melantik pengurus PWI Jateng 2025-2030

      Akhmad Munir melantik pengurus PWI Jateng 2025-2030

      Selasa, 2 Desember 2025 16:08

  • Daerah
    • BMKG: Waspadai gelombang tinggi 2,5 meter hingga 14 Januari 2026 di perairan NTT

      BMKG: Waspadai gelombang tinggi 2,5 meter hingga 14 Januari 2026 di perairan NTT

      10 January 2026 16:24 Wib

      BMKG mengingatkan wilayah NTT hujan deras hingga 12 Januari 2026

      BMKG mengingatkan wilayah NTT hujan deras hingga 12 Januari 2026

      10 January 2026 16:23 Wib

      Tim SAR tutup operasi pencarian satu WNA Spanyol yang hilang tenggelam di Labuan Bajo

      Tim SAR tutup operasi pencarian satu WNA Spanyol yang hilang tenggelam di Labuan Bajo

      10 January 2026 5:43 Wib

      Kemenag perkuat kualitas keprofesian guru madrasah di Lembata

      Kemenag perkuat kualitas keprofesian guru madrasah di Lembata

      09 January 2026 16:14 Wib

      KSOP melarang pergerakan kapal malam hari di perairan TN Komodo

      KSOP melarang pergerakan kapal malam hari di perairan TN Komodo

      09 January 2026 14:03 Wib

  • Lintas Daerah
    • BMKG: Potensi hujan lebat hingga sangat lebat di sejumlah wilayah pada Minggu

      BMKG: Potensi hujan lebat hingga sangat lebat di sejumlah wilayah pada Minggu

      10 jam lalu

      BMKG: Waspadai hujan berpetir dan gelombang laut tinggi

      BMKG: Waspadai hujan berpetir dan gelombang laut tinggi

      08 January 2026 9:48 Wib

      BMKG mengingatkan potensi hujan lebat di sejumlah wilayah pada Kamis

      BMKG mengingatkan potensi hujan lebat di sejumlah wilayah pada Kamis

      08 January 2026 6:23 Wib

      BMKG: Hujan ringan guyur mayoritas kota besar Indonesia pada Sabtu

      BMKG: Hujan ringan guyur mayoritas kota besar Indonesia pada Sabtu

      03 January 2026 9:12 Wib

      BMKG: Mayoritas wilayah Indonesia difominasi hujan pada Jumat

      BMKG: Mayoritas wilayah Indonesia difominasi hujan pada Jumat

      02 January 2026 10:02 Wib

  • Ekonomi
    • Gubernur memastikan kelancaran logistik-stabilisasi harga di NTT

      Gubernur memastikan kelancaran logistik-stabilisasi harga di NTT

      21 jam lalu

      BP3MI NTT: Pengiriman remitansi PMI mencapai Rp78,46 miliar sepanjang 2025

      BP3MI NTT: Pengiriman remitansi PMI mencapai Rp78,46 miliar sepanjang 2025

      09 January 2026 6:05 Wib

      UPTD Museum Daerah NTT mencatat 11.726 kunjungan sepanjang 2025

      UPTD Museum Daerah NTT mencatat 11.726 kunjungan sepanjang 2025

      09 January 2026 6:03 Wib

      Bahlil memerintahkan PLN bangun pembangkit RUPTL guna dongkrak investasi

      Bahlil memerintahkan PLN bangun pembangkit RUPTL guna dongkrak investasi

      08 January 2026 14:58 Wib

      Menkeu: APBN 2025 mencetak pelebaran defisit menjadi 2,92 persen

      Menkeu: APBN 2025 mencetak pelebaran defisit menjadi 2,92 persen

      08 January 2026 14:56 Wib

  • Politik & Hukum
    • Dasco menelepon Prabowo lalu hubungkan ke Purbaya saat rapat bencana di Aceh

      Dasco menelepon Prabowo lalu hubungkan ke Purbaya saat rapat bencana di Aceh

      10 jam lalu

      KPK mengungkapkan kronologi dugaan suap libatkan Kepala KPP Madya Jakut

      KPK mengungkapkan kronologi dugaan suap libatkan Kepala KPP Madya Jakut

      10 jam lalu

      KPK menetapkan lima tersangka usai OTT soal dugaan suap pemeriksaan pajak

      KPK menetapkan lima tersangka usai OTT soal dugaan suap pemeriksaan pajak

      10 jam lalu

      KPK: OTT pegawai DJP terkait pajak sektor tambang

      KPK: OTT pegawai DJP terkait pajak sektor tambang

      21 jam lalu

      PDIP meluncurkan maskot baru bernama Barata

      PDIP meluncurkan maskot baru bernama Barata

      10 January 2026 17:48 Wib

  • Kesra
    • Pemkot Kupang mendukung penelitian Praja IPDN bagi pembangunan daerah

      Pemkot Kupang mendukung penelitian Praja IPDN bagi pembangunan daerah

      10 January 2026 16:24 Wib

      Kemenbud: Dana Indonesiana 2026 bertambah Rp1 triliun

      Kemenbud: Dana Indonesiana 2026 bertambah Rp1 triliun

      09 January 2026 6:08 Wib

      Natal Nasional di NTT jadi momentum iman dan kepedulian sosial

      Natal Nasional di NTT jadi momentum iman dan kepedulian sosial

      08 January 2026 21:15 Wib

      Kepala BGN: Awal 2026 jumlah SPPG untuk MBG bertambah jadi 19.800 unit

      Kepala BGN: Awal 2026 jumlah SPPG untuk MBG bertambah jadi 19.800 unit

      08 January 2026 14:57 Wib

      BGN mengingatkan guru juga harus dapat MBG pada 2026

      BGN mengingatkan guru juga harus dapat MBG pada 2026

      08 January 2026 14:54 Wib

  • Olahraga
    • Piala FA - Hancurkan Charlton 5-1, Chelsea menang perdana di bawah Liam Rosenior

      Piala FA - Hancurkan Charlton 5-1, Chelsea menang perdana di bawah Liam Rosenior

      10 jam lalu

      Pebulu tangkis unggulan dunia mendominasi final Malaysia Open 2026

      Pebulu tangkis unggulan dunia mendominasi final Malaysia Open 2026

      10 jam lalu

      Piala Afrika 2025 - Mesir melangkah ke semifinal setelah tumbangkan Pantai Gading 3-2

      Piala Afrika 2025 - Mesir melangkah ke semifinal setelah tumbangkan Pantai Gading 3-2

      10 jam lalu

      Piala Afrika 2025 -: Nigeria ke semifinal usai taklukkan Aljazair 2-0

      Piala Afrika 2025 -: Nigeria ke semifinal usai taklukkan Aljazair 2-0

      10 jam lalu

      Piala FA: Manchester City membantai Exeter City 10-1

      Piala FA: Manchester City membantai Exeter City 10-1

      11 jam lalu

  • Hiburan
    • Ridwan Kamil dan Atalia resmi bercerai

      Ridwan Kamil dan Atalia resmi bercerai

      07 January 2026 17:58 Wib

      Eksplor komedi Ernest Prakasa terhadap Vino G. Bastian

      Eksplor komedi Ernest Prakasa terhadap Vino G. Bastian

      14 December 2025 6:00 Wib

      Yuni Shara berdangdut, Rhoma Irama bawakan lagu Aladdin

      Yuni Shara berdangdut, Rhoma Irama bawakan lagu Aladdin

      14 December 2025 5:58 Wib

      Psikolog: Uang kerap digunakan sebagai alat regulasi emosi

      Psikolog: Uang kerap digunakan sebagai alat regulasi emosi

      02 December 2025 16:14 Wib

      Gary Iskak meninggal, sisakan duka yang mendalam bagi sahabat

      Gary Iskak meninggal, sisakan duka yang mendalam bagi sahabat

      29 November 2025 19:30 Wib

  • Internasional
    • Kemlu: Indonesia menjalankan kepemimpinan Dewan HAM PBB secara inklusif

      Kemlu: Indonesia menjalankan kepemimpinan Dewan HAM PBB secara inklusif

      10 January 2026 17:45 Wib

      Jepang siap berperan aktif mewujudkan solusi dua negara Palestina-Israel

      Jepang siap berperan aktif mewujudkan solusi dua negara Palestina-Israel

      10 January 2026 6:06 Wib

      China tetap mendukung PBB meski AS mundur dari puluhan badan multilater PBBal

      China tetap mendukung PBB meski AS mundur dari puluhan badan multilater PBBal

      09 January 2026 6:20 Wib

      Indonesia akan jalankan kepresidenan Dewan HAM PBB dengan pendekatan inklusif dan transparan

      Indonesia akan jalankan kepresidenan Dewan HAM PBB dengan pendekatan inklusif dan transparan

      08 January 2026 14:45 Wib

      Indonesia menang lelang kepemilikan aset di Arab Saudi untuk Kampung Haji

      Indonesia menang lelang kepemilikan aset di Arab Saudi untuk Kampung Haji

      07 January 2026 7:06 Wib

  • Artikel
    • Dalil soal \"Kapitil\"

      Dalil soal "Kapitil"

      10 jam lalu

      Ketika pemilik akal asli menggugat akal imitasi

      Ketika pemilik akal asli menggugat akal imitasi

      10 jam lalu

      Presidensi Dewan HAM PBB dan relevansinya dengan nilai Pancasila

      Presidensi Dewan HAM PBB dan relevansinya dengan nilai Pancasila

      10 January 2026 17:51 Wib

      Penegasan batas antara kritik dan ujaran kebencian

      Penegasan batas antara kritik dan ujaran kebencian

      06 January 2026 12:18 Wib

      Mengejar swasembada garam di Indonesia

      Mengejar swasembada garam di Indonesia

      04 January 2026 20:35 Wib

  • Foto
    • Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

      Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

      Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

      Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

      Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

      Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

      Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

      Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

      Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

      Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

  • Video
    • Jelang mudik Nataru, uji emisi gratis di Kupang sasar angkutan online

      Jelang mudik Nataru, uji emisi gratis di Kupang sasar angkutan online

      Bandara El Tari prediksi lonjakan penumpang Nataru capai 79 ribu orang

      Bandara El Tari prediksi lonjakan penumpang Nataru capai 79 ribu orang

      Sidang kasus Prada Lucky sampaikan penolakan tuntutan oditur militer

      Sidang kasus Prada Lucky sampaikan penolakan tuntutan oditur militer

      Kurangi paparan gawai, Kupang gelar festival permainan tradisional

      Kurangi paparan gawai, Kupang gelar festival permainan tradisional

      Sidang tuntutan 17 terdakwa penganiaya Prada Lucky diundur 10 Desember

      Sidang tuntutan 17 terdakwa penganiaya Prada Lucky diundur 10 Desember

Logo Header Antaranews NTT

Artikel - Mengupas problematika izin operasional rumah sakit

id izin operasional rumah sakit,rumah sakit,artikel Kamis, 6 Januari 2022 16:12 WIB

Image Print
Artikel - Mengupas problematika izin operasional rumah sakit

Koordinator Program Magister Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Budiyono menunjukkan satu bundel izin operasional RSUD Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto dan Paviliun Abiyasa Pusat Geriatri. ANTARA/Sumarwoto

...Akan tetapi dalam upaya mengembangkan layanan tersebut, sering kali lupa terhadap prosedur perizinan operasional rumah sakit sehingga berpotensi mengakibatkan terjadinya malaadministrasi

Purwokerto (ANTARA) - Pembangunan rumah sakit baru dalam beberapa waktu terakhir makin marak di berbagai daerah termasuk di wilayah eks Keresidenan Banyumas, Jawa Tengah, seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap keberadaan fasilitas kesehatan.

Di sisi lain, sejumlah rumah sakit yang telah lama berdiri pun berupaya mengembangkan layanan agar tidak "tersisihkan" oleh rumah sakit yang baru berdiri.

Akan tetapi dalam upaya mengembangkan layanan tersebut, sering kali lupa terhadap prosedur perizinan operasional rumah sakit sehingga berpotensi mengakibatkan terjadinya malaadministrasi.

Koordinator Program Magister Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Budiyono mengatakan sesuai dengan ketentuan, setiap rumah sakit wajib memiliki izin setelah memenuhi persyaratan yang meliputi lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan.

Khusus persyaratan berupa "lokasi dan bangunan" rumah sakit, kata dia, diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit yang kemudian terakhir diubah dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

Dalam hal ini, Pasal 67 ayat (2) huruf b angka 1 Permenkes Nomor 56 Tahun 2014 menyebutkan "Lahan dan bangunan rumah sakit harus dalam satu kesatuan lokasi yang saling berhubungan dengan ukuran, luas dan bentuk lahan serta bangunan/ruang mengikuti ketentuan tata ruang daerah setempat yang berlaku".

Sementara dalam Pasal 23 ayat (2) Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan "Rencana blok bangunan Rumah Sakit harus berada dalam satu area yang terintegrasi dan saling terhubung".

Budiyono mengatakan berdasarkan ketentuan dalam Permenkes tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit tersebut, jelas diatur bahwa lokasi dan blok bangunan rumah sakit harus berada dalam satu area yang terintegrasi dan saling terhubung.

Baca juga: Artikel - Kebocoran hingga pencurian data masih jadi tantangan besar di 2022

"Artinya, lokasi dan blok bangunan rumah sakit harus dalam satu area dan bangunannya harus terintegrasi secara fisik dan saling terhubung," katanya didampingi Dosen Fakultas Hukum Unsoed Weda Kupita.

Dengan demikian apabila ada blok bangunan rumah sakit yang tidak dalam satu lokasi dan area, kata dia, bangunan tersebut tidak memenuhi ketentuan Permenkes tersebut.

"Akibatnya secara yuridis tentunya bangunan rumah sakit tersebut tidak mungkin akan mendapatkan izin operasional," katanya.

Ia mengakui dalam webinar dengan tema Problematika Izin Operasional Rumah Sakit dan Implikasi dari Perspektif Hukum Kesehatan yang diselenggarakan oleh Program Studi Ilmu Hukum Unsoed beberapa waktu lalu, terungkap bahwa ada salah satu rumah sakit di wilayah Kabupaten Banyumas yang terindikasi izin operasionalnya melanggar ketentuan tentang persyaratan "lokasi dan bangunan" rumah sakit.

Paviliun Abiyasa Pusat Geriatri RSUD Prof Dr Margono Soekarjo di Jalan Dr Angka Nomor 12 Purwokerto, Kabupaten Banyumas. ANTARA/Sumarwoto
Menurut dia, hal itu seperti tertera dalam Keputusan Perpanjangan Izin Operasional dan Klasifikasi Rumah Sakit Umum Daerah Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 445/1876/2016, antara lain dalam diktum menyebutkan "Menetapkan Kesatu: Memberikan Perpanjangan Izin Operasional dan Penetapan Rumah Sakit Umum Kelas B kepada: a. Nama: Rumah Sakit Umum Daerah Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto, b. Alamat: Jalan Dr Gumbreg Nomor 1, dan Paviliu Abiyasa Pusat Geriatri, Jalan Dr Angka Nomor 12 Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah".

Jika melihat penetapan izin operasional rumah sakit tersebut, jelas tertera bahwa lokasi dan blok bangunan RSMS Purwokerto lokasinya berbeda serta tidak berada dalam satu area yang terintegrasi dan saling terhubung.

Hal itu disebabkan bangunan yang satu berada di Jalan Dr Gumbreg Nomor 1, Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, yang berbatasan dengan Desa Pamijen, Kecamatan Sokaraja, Banyumas. Sementara bangunan kedua berada di Paviliun Abiyasa Pusat Geriatri, Jalan Dr Angka Nomor 12, Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, yang lokasinya cukup jauh dengan bangunan pertama.

"Kondisi tersebut secara yuridis jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 67 ayat (2) huruf b angka 1 Permenkes Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit serta Pasal 23 ayat (2) Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit," katanya.

Ia menduga pelanggaran ketentuan tentang perizinan rumah sakit tersebut sudah disadari oleh pejabat pemberi izin, sehingga untuk menyimpangi ketentuan dalam Pasal 67 ayat (2) huruf b angka 1 Permenkes Nomor 56 Tahun 2014 dan Pasal 23 ayat (2) Permenkes Nomor 3 Tahun 2020, pejabat yang berwenang memberi izin operasional rumah sakit dalam hal ini Gubernur Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 445/8/2014 tanggal 29 Januari 2014 tentang Pengintegrasian Paviliun Abiyasa dan Pusat Geriatri ke Dalam Rumah Sakit Umum Daerah Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto Provinsi Jawa Tengah.

"Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 445/8/2014 tersebut dapat diduga kuat sebagai upaya untuk menyimpangi ketentuan perizinan rumah sakit sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (2) huruf b angka 1 Permenkes Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit," katanya menegaskan.

Baca juga: Artikel - Menyelaraskan pengendalian COVID-19 dengan kinerja perekonomian

Terkait dengan permasalahan tersebut, Budiyono menilai telah terjadi perbuatan melawan hukum administrasi (malaadministrasi) dalam pemberian Perpanjangan Izin Operasional dan Klasifikasi Rumah Sakit Umum Daerah Prof Dr Margono Soekarjo Nomor 445/1876/2016 (berlaku 15 Maret 2016 hingga 15 Maret 2021, red.) yang diduga dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah selaku pejabat pemberi izin.

Ia menyarankan dalam pemberian perpanjangan izin berikutnya, yaitu Perpanjangan Izin Operasional dan Klasifikasi Rumah Sakit Umum Daerah Prof Dr Margono Soekarjo yang saat ini telah habis masa berlakunya sejak tanggal 15 Maret 2021, pejabat yang berwenang memberi izin rumah sakit harus taat dan patuh terhadap ketentuan yang diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2020.

Berdasarkan data, apa yang terjadi di RSUD Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto nyaris dialami oleh RSUD Banyumas yang saat itu hendak menjadikan Balai Kesehatan Masyarakat Ibu dan Anak (BKMIA) Kartini, Purwokerto, menjadi bagian dari rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Banyumas tersebut.

Oleh karena adanya Permenkes Nomor 56 Tahun 2014, rencana tersebut akhirnya dibatalkan mengingat lokasi dua lokasi fasilitas kesehatan itu saling berjauhan, yakni RSUD Banyumas di Desa Kejawar, Kecamatan Banyumas, sedangkan BKMIA Kartini di Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur.

Dengan demikian, BKMI Kartini sampai sekarang tetap berdiri sendiri di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, bukan menjadi bagian dari RSUD Banyumas.

Pewarta : Sumarwoto
Editor: Bernadus Tokan
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

Menkop menargetkan 80 ribu KDMP beroperasi pada akhir 2026

Menkop menargetkan 80 ribu KDMP beroperasi pada akhir 2026

Selasa, 11 November 2025 3:53 Wib

Kemenag memastikan dana bantuan operasional Madrasah cair pekan ini

Kemenag memastikan dana bantuan operasional Madrasah cair pekan ini

Senin, 20 Oktober 2025 11:11 Wib

Pemerintah menyiapkan tenaga PPPK untuk dukung operasional Kopdes

Pemerintah menyiapkan tenaga PPPK untuk dukung operasional Kopdes

Kamis, 21 Agustus 2025 7:36 Wib

Prabowo berikan pangkat kehormatan kepada 14 purnawirawan TNI

Prabowo berikan pangkat kehormatan kepada 14 purnawirawan TNI

Minggu, 10 Agustus 2025 21:55 Wib

Menhan dan Pimpinan TNI tinjau gladi bersih pelantikan Wakil Panglima TNI

Menhan dan Pimpinan TNI tinjau gladi bersih pelantikan Wakil Panglima TNI

Jumat, 8 Agustus 2025 16:05 Wib

Prabowo meresmikan operasional dan pembangunan PLTP-PLTS di 15 provinsi

Prabowo meresmikan operasional dan pembangunan PLTP-PLTS di 15 provinsi

Kamis, 26 Juni 2025 13:29 Wib

KPK telusuri aliran uang saat periksa saksi pedagang valas terkait dugaan suap di Papua

KPK telusuri aliran uang saat periksa saksi pedagang valas terkait dugaan suap di Papua

Kamis, 12 Juni 2025 12:18 Wib

KPK menduga uang korupsi dana operasional Papua untuk membeli jet pribadi

KPK menduga uang korupsi dana operasional Papua untuk membeli jet pribadi

Kamis, 12 Juni 2025 11:20 Wib

  • Terpopuler
Tim SAR tutup operasi pencarian satu WNA Spanyol yang hilang tenggelam di Labuan Bajo

Tim SAR tutup operasi pencarian satu WNA Spanyol yang hilang tenggelam di Labuan Bajo

10 January 2026 5:43 Wib

Basarnas: Jasad diduga anak pelatih Valencia B ditemukan dalam bangkai kapal

Basarnas: Jasad diduga anak pelatih Valencia B ditemukan dalam bangkai kapal

07 January 2026 10:33 Wib

Akademisi: Sebaran dan sektor KUR 2025 di NTT belum merata

Akademisi: Sebaran dan sektor KUR 2025 di NTT belum merata

07 January 2026 6:56 Wib

Piala Super Spanyol -  Real Madrid melaju ke final jumpa Barcelona

Piala Super Spanyol - Real Madrid melaju ke final jumpa Barcelona

09 January 2026 6:26 Wib

  • Top News
Polisi menetapkan nahkoda dan ABK tersangka kecelakaan kapal Labuan Bajo

Polisi menetapkan nahkoda dan ABK tersangka kecelakaan kapal Labuan Bajo

Spanyol kembali meminta perpanjangan pencarian korban kapal tenggelam

Spanyol kembali meminta perpanjangan pencarian korban kapal tenggelam

DVI polda NTT memastikan jasad yang ditemukan adalah WNA Spanyol

DVI polda NTT memastikan jasad yang ditemukan adalah WNA Spanyol

Basarnas: Jasad diduga anak pelatih Valencia B ditemukan dalam bangkai kapal

Basarnas: Jasad diduga anak pelatih Valencia B ditemukan dalam bangkai kapal

Tim SAR kembali menemukan satu jasad di dalam bangkai kapal

Tim SAR kembali menemukan satu jasad di dalam bangkai kapal

ANTARA News NTT

Foto

Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

Logo Footer Antaranews ntt
kupang.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Politik Hukum
  • Kesra
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
  • Home
  • Seputar NTT
  • Ekonomi
  • Politik & Hukum
  • Kesra
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Internasional
  • Foto
  • Video