Bupati Manggarai Barat batasi aktivitas warga selama PPKM level 3

id covid-19,ppkm,level 3,labuan bajo,manggarai barat,instruksi bupati, bupati manggarai barat,NTT

Bupati Manggarai Barat batasi aktivitas warga selama PPKM level 3

Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi (ANTARA/Fransiska Mariana Nuka)

...Pembatasan kapasitas 50 persen juga berlaku untuk kegiatan pada area publik, seperti fasilitas umum dan tempat wisata umum
Labuan Bajo (ANTARA) - Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengeluarkan instruksi untuk membatasi aktivitas warga terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah itu.

"Sehubungan dengan ditetapkannya Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, dalam kategori Level 3, sesuai hasil asesmen Kementerian Kesehatan RI, maka sejumlah kegiatan masyarakat dibatasi," kata Edistasius Endi di Labuan Bajo, Kamis, (10/3).

Pembatasan sejumlah kegiatan tersebut telah dia rumuskan dalam Instruksi Bupati Manggarai Barat Nomor: Satgas Covid-19/65/III/2022 yang mencakup enam poin penting.

Dalam instruksi tersebut, pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah dibatasi 50 persen untuk daerah zona hijau dan kuning, serta 25 persen untuk daerah zona merah dan oranye.

Pembatasan kapasitas 50 persen juga berlaku untuk kegiatan pada area publik, seperti fasilitas umum dan tempat wisata umum, yang mana dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Tak hanya itu, pembatasan 50 persen kapasitas orang yang berkumpul juga dilakukan pada acara pernikahan dan hajatan, kegiatan/acara adat dalam budaya Manggarai, serta kegiatan kedukaan. Untuk acara pernikahan dan acara adat, batas waktu yang diberikan hanya sampai pukul 18.00 Wita, sedangkan kegiatan kedukaan diberi waktu hingga pukul 21.00 Wita.

Selanjutnya, pembatasan 50 persen juga dilakukan pada pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring, serta pelaksanaan kegiatan olahraga.

Selain dari kegiatan tersebut, pelaksanaan kegiatan makan minum di warung dan sejenisnya, serta layanan restoran/rumah makan/kafe/pub dibatasi hingga pukul 21.00 Wita dengan pembatasan 50 persen.

Bupati Edi mengatakan PPKM level 3 ini berlaku sejak tanggal 9 Maret 2022 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian sesuai hasil evaluasi perkembangan pelaksanaan PPKM di wilayah Manggarai Barat.

Baca juga: BMKG sebar informasi cuaca khusus selama side event G20

Meski demikian, dia berharap masyarakat tetap menerapkan prokes ketat, terutama memakai masker dengan baik dan benar.

Baca juga: Stasiun Meteorologi Komodo Manggarai Barat ingatkan warga waspada hujan deras

Masyarakat juga diimbau untuk segera menerima suntikan vaksinasi COVID-19 baik dosis satu, dua, dan penguat.