Imigrasi Maumere Sosialisasikan apliksi M-Paspor

id Imigrasi Maumere, NTT, sosialisasi m paspor

Imigrasi Maumere Sosialisasikan apliksi M-Paspor

Sosialisasi M Papor di Kabupaten Ende. ANTARA/Ho-Imigrasi Maumere

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Ende mengetahui adanya layanan M-Paspor, yang memudahkan masyarakat dalam pengajuan permohonan paspor tanpa antri di Kantor Imigrasi
Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere dibawah Kanwil Kemenkumham NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone, melaksanakan kegiatan sosialisasi pengenalan Aplikasi M- Paspor di wilayah Kabupaten Ende.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan layanan terbaru keimigrasian melalui Aplikasi M-Paspor yang mempunyai kelebihan sehingga dapat mempermudah pemohon dalam mengajukan pengurusan paspor yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Lalintalkim, Marselinus Ma beserta staf.

Pada sosialisasi M-Paspor kali ini, Petugas Imigrasi mengunjungi instansi pemerintah serta BUMN yang berada di wilayah Kabupaten Ende anatar lain, Kantor Bupati Ende, Kementerian Agama, KesbangPol, Keuskupan Agung, BNI, serta BRI Ende. 

Aplikasi M-Paspor ini adalah aplikasi yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM sebagai bentuk inovasi pada masa pandemi dengan tujuan memudahkan pelayanan dalam pembuatan paspor bagi masyarakat. 

Dengan menggunakan M-Paspor, masyarakat dapat mengajukan permohonan dari tempat tinggal atau dimana saja pemohon berada dengan terlebih dahulu mendownload aplikasi melalui playstore/appstore/google play pada handphone. 

Baca juga: Imigrasi Maumere ikut sosialisasi program JKN

Selanjutnya pemohon dapat langsung mendaftar akun dan mengunggah scan berkas ke aplikasi, melihat status atau proses permohonan serta menentukan jadwal kedatangan untuk pengambilan foto, dan sidik jari pada Kantor Imigrasi setempat. 

Pengajuan permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor untuk melayani permohonan paspor baru dan pergantian halaman karena halaman penuh dan habis masa berlaku.

Baca juga: Imigrasi Maumere monitoring TPI dan koordinasi ke pelabuhan IPPI Ende

“Keunggulan Aplikasi M-Paspor ini adalah mengurangi mobilitas masyarakat dalam hal pengurusan Paspor serta berkas persyaratan yang diunggah hanya KTP, KK, Akta Kelahiran/Ijasah, rekomendasi dari atasan atau persyaratan lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor biasa dan Surat Laksana Paspor," jelas Marsel.

Sementara itu, Bupati Ende melalui Kepala Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Sekda Ende, Alfons Tari sangat menyambut baik sosialisasi ini serta sangat mengapresiasi program aplikasi M-Paspor tersebut, karena merupakan suatu inovasi layanan yang sangat memudahkan masyarakat dalam membuat paspor, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Ende.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Ende mengetahui adanya layanan M-Paspor, yang memudahkan masyarakat dalam pengajuan permohonan paspor tanpa antri di Kantor Imigrasi”, ujar Alfons.

Selanjutnya Kemenag, KesbangPol, Keuskupan Agung, BNI, serta BRI Ende turut memberikan apresiasi atas peluncuruan aplikasi M-Paspor dari Ditjen Imigrasi, dan berharap dengan adanya sosialisasi ini, sinergi antara Imigrasi Maumere dan Instansi khususnya di wilayah Kabupaten Ende tetap terjaga.

Jika ada masyarakat yang mempunyai komunitas atau organisasi yang ingin mengajukan pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor, jangan pernah ragu hubungi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere. 

Masyarakat dapat menghubungi melalui Contact Center Imigrasi Maumere di nomor 0812-3690-2500, kanal resmi sosial media, atau langsung datang ke Kantor Imigrasi Maumere.