Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada semua sekolah setelah kasus positif COVID-19 mulai menurun.
"PTM terbatas diberlakukan mulai dari PAUD, SD dan SMP dengan tetap menerapkan prokes yang ketat sehingga tidak ada lagi kasus penularan COVID-19," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dumuliahi Djami ketika dihubungi di Kupang, Minggu, (27/3).
Ia mengatakan pemberlakuan PTM terbatas dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Nomor 484/Disdikbud.004.5/Dikdas/2022 kepada seluruh kepala sekolah di daerah itu.
Dia menjelaskan pembelajaran yang dilakukan secara daring pada setiap satuan pendidikan SD hingga SMP akibat meningkatnya kasus COVID-19 di Kota Kupang kembali dilaksanakan secara tatap muka di kelas dengan ketentuan hanya 50 persen.
Selain itu, menurut dia, selama berlangsungnya PTM terbatas pihak sekolah wajib memastikan peralatan COVID-19 seperti sabun, tisu, air dan alat pengukur suhu tubuh tersedia setiap hari.
Baca juga: Pasien COVID-19 di Kota Kupang tersisa 311 orang
"Satgas tingkat satuan pendidikan harus berperan secara optimal untuk mengontrol dan memastikan seluruh warga sekolah taat protokol COVID-19 yaitu wajib mencuci tangan, memakai masker," kata Dumuliahi Djami.
Baca juga: Taman wisata Kota Kupang menjadi daya tarik wisatawan
Dia mengatakan pemberlakuan PTM terbatas sudah mulai dilakukan sejak 23 Maret 2022 untuk semua satuan pendidikan di Ibu Kota Provinsi NTT itu.