Kupang (ANTARA) - Pakar hukum Pidana dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, NTT Dr. Karolus Kopong Medan mempertanyakan keputusan dari Kejaksaan Tinggi NTT yang membebaskan seorang Kadis di Kota Kupang setelah operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan suap dengan seorang kontraktor.
" Patut dipertanyakan dasar pertimbangan dianulir nya kasus penyuapan yang dilakukan oleh Kadis berinisial BHN tersebut melalui operasi tangkap tangan (OTT)," katanya di Kupang, Sabtu., (9/4).
Menurut dia yang namanya kasus suap yang diperoleh melalui OTT memiliki indikasi yang sangat kuat sebagai tindak pidana yang mestinya harus diproses melalui mekanisme peradilan pidana, bukan sekedar melalui proses pembinaan oleh pihak inspektorat.
Dosen hukum pidana itu menilai kurang tepat kalau kasus yang memiliki indikasi kuat sebagai tindak pidana, diproses melalui pembinaan oleh inspektorat seolah-olah hanya sekedar persoalan administratif semata
"Harus disadari sungguh bahwa OTT itu dilakukan tidak serta merta, melainkan melalui sebuah proses penyelidikan yang panjang dan matang sebelum bertindak. Apa lagi OTT ini berkenaan dengan masalah korupsi, kolusi dan nepotisme," tambah dia.
Kopong Medan menambahkan bahwa dengan keputusan yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi NTT dengan menyerahkan kasus OTT kepada pihak inspektorat, dapat menurunkan wibawa dan kredibilitas kejaksaan sebagai salah satu institusi hukum di garda terdepan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sebab lanjut dia yang namanya seseorang tertangkap tangan dalam kasus semacam itu (dugaan suap,red) pihak kejaksaan tentunya sudah mengantongi sejumlah bukti-bukti yang kuat sebagai sebuah tindak pidana.
"OTT itu kan hanyalah tampilan luarnya saja, tetapi aksi-aksi yang dilakukan secara tersembunyi sebelum OTT untuk mengumpulkan bukti-bukti yang sah itulah yang juga teramat penting. Oleh karena itu sangat diharapkan kepada jaksa untuk tidak boleh menurunkan derajat tindak pidana menjadi persoalan administratif belaka.
Ia pun berharap agar dalam kasus OTT itu, orang yang di OTT harus diproses secara hukum, termasuk melakukan penahanan terhadap orang yang diduga kuat melakukan tindak pidana.
Sebelumnya pada Kamis (7/4) lalu tim penyidik dari Kejati NTT menangkap seorang Kepala Dinas di Pemkot Kupang berinisial BHN. Saat OTT BHN sedang bersama seorang kontraktor yang tidak disebutkan siapa kontraktor itu.
Baca juga: Terjerat OTT Kejaksaan NTT, kadis di Kupang tak ditahan
Baca juga: Pengusaha yang ditangkap bersama seorang jaksa Kejati NTT dibebaskan
Saat OTT, ditemukan uang senilai Rp15 juta yang diduga kuat oleh tim penyidik Kejati NTT sebagai uang suap pembangunan suatu proyek.
Namun usai diOTT Kadis tersebut langsung diserahkan ke Inspektorat Kota Kupang dengan alasan untuk pembinaan, tanpa harus dihukum.
Pakar hukum pertanyakan putusan Kejati NTT bebaskan kadis yang OTT
...OTT itu kan hanyalah tampilan luarnya saja, tetapi aksi-aksi yang dilakukan secara tersembunyi sebelum OTT untuk mengumpulkan bukti-bukti itulah yang juga teramat penting