Pengusaha yang ditangkap bersama seorang jaksa Kejati NTT dibebaskan

id NTT, Kota Kupang,kejagung,OTT

Pengusaha yang ditangkap bersama seorang jaksa Kejati NTT dibebaskan

Pengusaha asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Hironimus Taolin. ANTARA/Kornelis Kaha

"Saya dibebaskan oleh tim Satgas 53 Kejagung karena tidak terbukti bersalah setelah diperiksa selama kurang lebih tiga jam oleh mereka di Jakarta pada Selasa (21/12) kemarin,
Kupang (ANTARA) - Pengusaha asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Hironimus Taolin yang ditangkap tangan oleh tim Satgas 53 Kejagung bersama Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT Kondrat Mantolas (KM) oleh tim Satgas 53 Kejagung dibebaskan karena tidak terbukti bersalah.

"Saya dibebaskan oleh tim Satgas 53 Kejagung karena tidak terbukti bersalah setelah diperiksa selama kurang lebih tiga jam oleh mereka di Jakarta pada Selasa (21/12) kemarin," kata Hironimus saat ditemui di Bandara El Tari Kupang, Rabu (22/12) siang.

Hal ini disampaikannya saat ditanyai seputar dirinya ditangkap tangan oleh tim Satgas 53 Kejagung bersama Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT berinisial KM di rumahnya pada Senin (20/12) malam di kediamannya di jalan Tuak Daun Merah (TDM) pada pukul 19.30 WITA.

Saat keduanya ditangkap, di meja ditemukan uang tunai senilai Rp50 juta yang pada awalnya uang tersebut digunakan oleh Hironimus untuk menyuap KM.

"Jadi uang itu saya taruh di meja. Di ruangan itu juga banyak orang, lalu tiba-tiba datang empat orang dari tim satgas 53 lalu membawa kami keluar dari rumah dengan cara dipiting dileher," ceritanya.

Baca juga: Kejati NTT copot seorang jaksa dari jabatan Kepala Seksi Penyidikan

Keduanya pun pada Senin (20/12) malam langsung dibawa ke salah satu hotel untuk diperiksa sementara, sebelum pada Selasa (21/12) pagi diterbangkan ke Jakarta.

Hironimus Taolin mengaku bahwa uang Rp50 juta yang ditemukan oleh tim Satgas 53 itu sebenarnya uang yang mau dipinjamkan kepada KM yang memang adalah seorang teman dekat, serta satu kampung.

Baca juga: Kejagung tangkap seorang pengusaha dan jakasa di NTT

"Uang Rp50 juta itu memang tidak ada kaitan dengan hal-hal lain seperti penyuapan atau hal yang melawan hukum, tetapi ini hanya saya pinjamkan ke jaksa KM karena memang selama ini sering pinjam uang sama saya," tambah dia.

KM sendiri diketahui sudah tiga kali meminjam uang kepada Hironimus sebanyak tiga kali, mulai dari Rp10 juta, Rp25 juta dan terakhir Rp50 juta.

Uang Rp50 juta itu menurut pengakuan dari KM kepada Hironimus akan digunakan untuk merayakan Natal dan Tahun Baru.

Hironimuspun mengatakan bahwa walaupun ditangkap dirinya merasa bersyukur karena mendapatkan pelajaran berharga dari kasus penangkapan terhadap dirinya.

"Ya saya jujur kepada mereka, saya bilang saya ini beragama Katolik, sebentar lagi hari raya Natal dan saya jujur sampaikan apa yang sebenarnya terjadi. Ini benar-benar menjadi pelajaran berharga dan tentunya membuat saya untuk lebih berhati-hati lagi," ujar dia.