Dua perusahaan serobot lahan HGU milik PT PKGD

id Garam

Dua perusahaan serobot lahan HGU milik PT PKGD

Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementriam ATR/BPN Budi Sitomorang ketika meninjau lokasi lahan HGU PT Pangung Guna Ganda Semesta (PGGS) di Kelurahan Baubau, Kabupaten Kupang, NTT, Jumat (3/8). (ANTARA Foto/istimewa)

Dua perusahan garam di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur dituduh telah melakukan penyerobotan lahan hak guna usaha (HGU) milik PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) di wilayah Kupang Timur sebagai lokasi industri garam.
Kupang (AntaraNews NTT) - Dua perusahan garam di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur dituduh telah melakukan penyerobotan lahan hak guna usaha (HGU) milik PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) di wilayah Kupang Timur sebagai lokasi industri garam.

"Dua perusahaan tersebut, masing-masing PT Garam Indo Nasional (GIN) dan PT Timor Live Lestari," kata Direktur PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) Ziwan Hardiawan ketika dihubungi Antara di Kupang, Senin (13/8).

Ia dikonfirmai terkait adanya aktivitas pengelolaan lahan HGU tanpa izin yang dilakukan kedua perusahaan tersebut di lahan HGU milik PT PKGD di Kabupaten Kupang.

Hardiawan menjelaskan PT Garam Indo Nasional mulai menggarap lahan HGU sejak Maret 2018, sedang PT Timor Live Lestari menggarap lahan HGU sejak Juni 2018.

"Kedua perusahaan garam itu masuk ke wilayah HGU milik PT PKGD secara ilegal untuk membangun industri garam, tanpa meminta izin kepada PT PKGD selaku pemilih lahan HGU tersebut," katanya menegaskan.

Baca juga: Perusahan garam wajib bermitra dengan masyarakat

Menurut dia, lahan seluas 3.720 hektare di Kabupaten Kupang dikelola PT PKGD sejak tahun 2017 setelah melalui proses akusisi dari PT Pangung Guna Ganda Semesta (PGGS) untuk optimalisasi lahan HGU dalam rangka pembangunan industi garam.

"PKGD telah melakukan aktivitas di lokasi HGU sejak 2017 sehingga tidak benar apabila dikatakan lahan HGU itu diterlantarkan. Kedua perusahan itu masuk secara ilegal kedalam lahan GHU PT PKGD sejak tahun 2018," katanya menegaskan.

Hardiawan mengemukakan kedua perusahan garam yang menyerobot lahan HGU tersebut, tidak memiliki hubungan kerja sama dengan PT PKGD, sehingga tidak ada alasan untuk menggarap lahan di kawasan HGU tersebut.

Ia mengatakan Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Kementerian ATR/BPN Budi Sitomorang dan Kepala Kantor ATR/BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur Slamet Dwi Martono sudah melihat secara langsung kondisi lahan HGU tersebut.

"Mereka tahu bahwa lahan tersebut diolah oleh PT PKGD, dan sudah melakukan aktivitas sejak 2017 lalu, sehingga tidak benar jika dikatakan lahan itu diterlantarkan," katanya menegaskan.

Baca juga: Pertanahan pantau lokasi HGU di Kabupaten Kupang

Sementara itu, Bupati Kupang Ayub Titu Eki mengatakan kedua perusahan masuk ke dalam kawasan lahan HGU atas izin pemerintah Kabupaten Kupang.

"Kami yang mengizinkan kedua perusahan itu masuk ke lahan HGU karena kawasan itu tidak pernah dimanfaatkan untuk pembangunan industri garam," kata Bupati Ayub.

Ia mengatakan, kedua perusahan itu sudah menghentikan aktivitas pembangunan industri garam di lahan HGU karena PT PKGD melakukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Oelamasi terkait adanya penyerobotan lahan HGU itu.