Pertanahan pantau lokasi HGU di Kabupaten Kupang

id GARAM

Pertanahan pantau lokasi HGU di Kabupaten Kupang

Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementriam ATR/BPN Budi Sitomorang ketika meninjau lokasi lahan HGU PT Pangung Guna Ganda Semesta (PGGS) di Kelurahan Baubau, Kabupaten Kupang, NTT, Jumat (3/8). (ANTARA Foto/istimewa)

"Kami sudah ke lokasi HGU hanya untuk memastikan tentang kondisi lahan HGU karena sebelumnya ada informasi bahwa BPN telah melakukan pengukuran ulang padahal BPN sudah memiliki data yang akurat tentang lahan HGU itu," kata Budi Sitomorang.
Kupang (AntaraNews NTT) - Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Kementerian Tata Ruang dan Agraria/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Budi Sitomorang telah melakukan pemantauan ke lokasi lahan Hak Guna usaha PT.Pangung Guna Ganda Semesta di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

"Kami sudah ke lokasi HGU hanya untuk memastikan tentang kondisi lahan HGU karena sebelumnya ada informasi bahwa BPN telah melakukan pengukuran ulang padahal BPN sudah memiliki data yang akurat tentang lahan HGU itu," kata Budi Sitomorang kepada wartawan di Kupang, Jumat (3/8).

Ia mengatakan, lahan HGU seluas 3.720 ha yang dikuasai PT Pangung Guna Ganda Semesta (PGGS) di Kabupaten Kupang masih berlaku, sehingga perusahan itu masih berhak untuk mengelola lahan HGU di kabupaten yang berbatasan dengan Oecusse, Timor Leste itu.

Budi mengaku telah mendatangi lokasi lahan HGU PT PGGS di Kabupaten Kupang pada Kamis (2/8) untuk melihat secara langsung terhadap kondisi lapangan termasuk melihat? aktifitas dilakukan PT PKGD dalam melakukan optimalisasi lahan HGU seluas 3.720 ha itu.

Ia mengatakan, HGU yang dikelola PT PGGS di Kabupaten Kupang adalah resmi melalui suatu proses berdasarkan aturan yang berlaku.

Baca juga: PKGD tandatangani MoU dengan petani garam

"Kami sudah ke lapangan. Masyarakat Kabupaten Kupang ternyata sangat mendukung pengembangan usaha garam yang dilakukan PT PKGD. Penandantanganan kerjama dengan masyarakat Baubau sebagai bukti adanya dukungan masyarakat terhadap investasi garam yang dilakukan PT PKGD," tegasnya.

Kata Budi, sepanjang izin HGU belum ditarik oleh negara maka PT PGGS memiliki kewenangan dalam pengelolaan lahan itu.

Ia mendorong PT PKGD sebagai pengelola lahan HGU untuk segera melakukan investasi pembangunan industri garam di lahan HGU itu.

"Masyarakat butuh bukti adanya aktvitas di lapangan sehingga kegiatan ekonomi masyarakat di Kabupaten Kupang cepat berkembang," kata Budi.

Baca juga: Produksi garam tradisional hanya lima ton