Perusahan garam wajib bermitra dengan masyarakat

id BUPATI

Perusahan garam wajib bermitra dengan masyarakat

Bupati Kupang Ayub Titu Eki (paling kanan) bersama Kepala LAPAN, Thomas Jamaludin (kedua dari kanan) foto bersama Bupati Kupang Ayub Titu Eki (kanan) serta para pejabat dari LAPAN usai melakukan pencanangan pembangunan observatorium nasional di pegunungan Timau, Kabupaten Kupang, NTT, Senin (9/7). (ANTARA Foto/Benny Jahang)

Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, mewajibkan setiap perusahan garam di daerah itu bermitra dengan masyarakat untuk mendorong percepatan pemerataan pembangunan ekonomi.

Kupang (AntaraNews NTT) - Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, mewajibkan setiap perusahan garam di daerah itu bermitra dengan masyarakat untuk mendorong percepatan pemerataan pembangunan ekonomi.

"Setiap perusahan garam di daerah ini wajib bermitra dengan masyarakat dalam melakukan investasinya, sehingga kesejahteraan ekonomi masyarakat akan lebih cepat berkembang," kata Bupati Kupang Ayub Titu Eki di Kupang, Senin (13/8).

Ia mengatakan dalam kemitraan dengan perusahan harus saling menguntungkan seperti warga setempat direkrut sebagai tenaga kerja sehingga memberikan peluang kerja baru bagi warga lokal.

"Pemerintah menginginkan agar kehadiran investasi garam memberikan manfat bagi masyarakat, sehingga setiap perusahan diwajibkan untuk bermitra dengan warga lokal," katanya.

Pemerintah Kabupaten Kupang, kata dia, akan menolak kehadiran perusahan garam yang tidak membangun kemitraan dengan masyarakat.
"Kami akan menolak perusahan yang tidak menggandeng masyarakat dalam menjalankan bisnisnya. Ini sangat penting agar geliat pembangunan ekonomi daerah ini tidak hanya menguntungkan perusahan tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat," tegasnya.

Ia mengatakan saat ini sejumlah perusahan garam telah mengandeng masyarakat sebagai mitra usaha sehingga kegiatan investasi garam berlangsung dengan nyaman.

Menurut dia, beberapa perusahan yang melakukan investasi garam di Kabupaten Kupang yaitu PT Garam (Persero) dengan luas ladang garam yang dikelola mencapai 250 ha, PT Garam Indo Nasional dengan luas lahan mencapai 300 ha serta PT Timor Live Lestari seluas 300 ha.

"Sedangkan PT Puncang Keemasan Garam Dunia (PKGD) yang rencananya melakukan investasi sebesar Rp1,8 triliun ditolak karena tidak bermitra dengan masyarakat, Pemerintah telah mendorong PKGD membangun komunikasi dengan masyarakat namun tidak dilakukan sehingga rencana investasinya ditolak," kata Ayub.

Baca juga: Tiga perusahan investasi garam di Kabupaten Kupang
Baca juga: Produksi garam tradisional hanya lima ton

Penjualan garam rakyat dalam bentuk zokal di sepanjang ruas jalan Timor Raya di daerah Belo, Kupang Timur (ANTARA Foto/Laurensius Molan)