Polisi tangkap pria yang rudapaksa karyawan sendiri

id rudapaksa ,Cengkareng ,Polsek Cengkareng,Pemerkosaan,Perkosaan,Perkosaan Jakbar,Jakarta Barat,Pemerkosaan Jakarta Barat

Polisi tangkap pria yang rudapaksa karyawan sendiri

Ilustrasi - Seorang perempuan membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa menyuarakan kesetaraan gender, perlawanan atas kekerasan seksual terhadap perempuan dan ekspoitasi perempuan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc)

Aksinya telah berlangsung selama tiga tahun hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan pada Maret 2022...
Jakarta (ANTARA) - Polsek Cengkareng menangkap seorang pria berinisial S (52) lantaran merudapaksa karyawan sendiri dalam kurun waktu tiga tahun.

"Tersangka kita tangkap lantaran melakukan tindak pemerkosaan dan mengintimidasi korban selama tiga tahun," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi di Jakarta Barat, Jumat, (3/6/2022).

Tidak hanya itu, tersangka juga sempat menjual bayi yang dilahirkan korban akibat rudapaksa tersebut.

Semua berawal ketika korban yang masih berusia 16 tahun diterima bekerja menjaga toko kelontong milik tersangka. Saat bekerja, korban sering dirudapaksa oleh tersangka.

"Korban diintimidasi oleh tersangka agar tidak melapor," kata Ardhie.

Aksinya berlangsung selama tiga tahun hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan pada Maret 2022.

Bukan dirawat, bayi tersebut malah dijual oleh korban dengan harga Rp10.000.000. "Korban diberi uang biaya bersalin Rp5.500.000 dan sisanya dipakai tersangka," kata dia.

Korban yang tidak tahan dengan perlakuan tersebut memberanikan diri melapor ke pamannya yang berinisial D (36). D akhirnya melaporkan aksi bejat tersebut ke Polsek Cengkareng pada Selasa (17/5).

Baca juga: Polisi tangkap ayah kandung yang mencabuli anaknya hingga tewas

Selang beberapa hari kemudian, polisi menangkap tersangka di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca juga: UMY investigasi dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi

"Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan dan kita kenakan Pasal 81 Ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara," kata dia.