Sekjen Kemendagri imbau perda tak persulit masyarakat

id Kemendagri,Peraturan Daerah,Fungsi Pemerintah

Sekjen Kemendagri imbau perda tak persulit masyarakat

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro memberikan sambutan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah dan Launching Indeks Kepatuhan Daerah di Jakarta, Selasa (21/6/2022). (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

...Jangan sampai peraturan daerah yang dibuat justru memperibet dan tidak menimbulkan ketertiban
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengimbau seluruh kepala daerah untuk tidak membuat peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada) yang mempersulit masyarakat dan menimbulkan ketidaktertiban.

"Jangan sampai peraturan daerah yang dibuat justru memperibet dan tidak menimbulkan ketertiban," kata Suhajar saat menyampaikan sambutan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah dan Launching Indeks Kepatuhan Daerah di Jakarta, Selasa, (21/6/2022).

Sebaliknya, lanjut dia, perda maupun perkada seharusnya mampu memberikan kebahagiaan bagi masyarakat, ketertiban, dan menghadirkan kepastian tafsir.

Lebih lanjut, dia menjelaskan peraturan yang tidak mempersulit masyarakat itu juga sesuai dengan salah satu fungsi pemerintah, yakni fungsi pengaturan regulasi, yang dalam hal ini melalui pembentukan peraturan daerah untuk mewujudkan ketertiban.

Bahkan, apabila peraturan daerah justru mempersulit masyarakat dan tidak menimbulkan ketertiban di daerah bersangkutan, lanjutnya, maka para pembuat produk hukum itu akan mempertanggungjawabkan kelalaiannya di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.

Suhajar juga mengimbau Direktur Produk Hukum Daerah Makmur Marbun agar pihaknya mengatur lebih lanjut mengenai kewenangan pemerintah daerah. Menurut Suhajar, beberapa kewenangan tertentu dapat menjadi wewenang langsung gubernur, bupati, dan wali kota.

"Misalnya, kewenangan peraturan daerah, seorang penjabat kepala daerah membuat peraturan tentang nama jalan. Saya kira tidak perlu izin ke mari (Kemendagri), cukup gubernur kasih izin; yang penting dibuat aturan tentang batasan-batasan yang disebut norma standar prosedur kriteria (NSPK)," jelasnya.


Baca juga: Kemendagri dorong pemda adakan mesin ADM percepat pendataan

Baca juga: Kemendagri bilang Pemda jangan tunggu akhir tahun untuk serap anggaran



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sekjen Kemendagri imbau peraturan daerah tidak persulit masyarakat