Imigrasi Atambua kembali terima dua WNI dideportasi Timor Leste

id deportasi WNI,WNI dideportasi Timor Leste,pelintas batas ilegal,pelanggaran wilayah perbatasan,Imigrasi Atambua,NTT,masalah perbatasan

Imigrasi Atambua kembali terima dua WNI dideportasi Timor Leste

Pertugas bersama dua WNI (ketiga dan keempat kiri) yang dideportasi berposes di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Rabu (6/7/2022). (ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua)

Kalau Imigrasi Indonesia maupun Timor Leste menerapkan hukum positif pasti kena hukuman cukup berat...
Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur kembali menerima dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi otoritas Timor Leste.

"Dua WNI masing-masing Antonia Abi (54) dan Adriana Stintje Tallo (27) dideportasi Timor Leste karena masuk ke negara itu secara ilegal," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang, Rabu, (6/7/2022).

Kedua WNI tersebut dideportasi petugas Imigrasi Timor Leste melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Pulau Timor.

Halim menjelaskan saat diperiksa, diketahui kedua WNI yang merupakan ibu dan anak melintas melalui wilayah Napan TTU ke Oesilo Timor Leste. Tujuan kunjungan mereka untuk menghadiri acara pemakaman sanak keluarga (keponakan) di Num-Bei Oecusse Timor Leste.

Setelah mengikuti pemakaman, keduanya sempat menginap selama delapan hari hingga keberadaan mereka diketahui pihak Polisi Investigasi Oecusse Timor Leste. 

"Mereka lalu diamankan otoritas setempat dan dimintai keterangan hingga dideportasi dan diterima petugas Imigrasi TPI Wini," katanya.

Halim mengatakan petugas Imigrasi TPI Wini juga melanjutkan pemeriksaan terhadap kedua WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan atau paspor itu.

Ia mengatakan pihaknya telah memperingatkan secara tegas kepada keduanya agar tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum.

"Jika ingin melintasi perbatasan negara maka wajib memiliki dokumen perjalanan atau paspor dan melalui jalur resmi atau PLBN," katanya.

Lebih lanjut Halim mengatakan keduanya hanya disanksi administrasi karena pertimbangan kemanusiaan seperti halnya terhadap pelanggar lain yang ditangani sebelumnya.

Halim mengatakan pada umumnya oknum warga yang melanggar wilayah perbatasan negara merupakan warga kurang mampu secara ekonomi dan juga kurang berpendidikan.

"Kalau Imigrasi Indonesia maupun Timor Leste menerapkan hukum positif pasti kena hukuman cukup berat tetapi selama ini karena pertimbangan kemanusiaan sehingga disanksi administrasi," katanya.

Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo perluas informasi pelaporan orang asing

Baca juga: Imigrasi Maumere rutin sosialisasikan izin tinggal keimigrasian