Kupang (AntaraNews NTT) - Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Timor Tengah Selatan (TTS) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada 30 tempat pemungutan suara (TPS) yang digunakan saat berlangsungnya pemilihan Bupati-Wakil Bupati Timor Tengah Selatan pada 27 Juni 2018.
"Perintah MK itu disampaikan dalam sidang perselisihan hasil pemilu (PHP) Pilkada TTS yang digelar di Jakarta, Rabu (26/9)," kata komisioner Bawaslu Nusa Tenggara Timur Jemris Fointuna kepada Antara melalui pesan WhatsApp-nya, Rabu (26/9).
Sidang PHP ini digelar untuk mendengarkan laporan dari KPU dan Bawaslu setelah KPU TTS menggelar penghitungan suara ulang pada 92l TPS pada 3-8 September 2018 lalu.
"Hari ini sudah ada keputusan dari MK. Intinya adalah memerintah KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang pada 30 TPS," katanya menegaskan.
Pelaksanaan penghitungan suara ulang ini paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan.
Baca juga: PHP Pilkada TTS tampaknya masih seru
Baca juga: PSU Pilkada TTS diserahkan ke MK
Calon Wakil Bupati TTS, Alex Kase menyambut gembira putusan MK yang dinilai sangat adil dalam PHP Pilkada TTS.
Dia mengatakan, siap mengikuti pemungutan suara ulang yang akan dilaksanakan oleh KPU.
"Kami berterima kasih karena gugatan kami diterima dan MK telah mengambil keputusan yang adil demi rakyat Timor Tengah Selatan (TTS)," katanya.