Kupang (AntaraNews NTT) - Sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) tampaknya masih seru, dan akan menyajikan drama baru dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan berlangsung, Selasa (18/9).
Pasalnya, pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Obet Naitboho-Alex Kase mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti pendukung untuk menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 18 September 2018.
"Ya, kami menyiapkan data sesuai dengan temuan kami saat berlangsungnya pembukaan kotak suara pada 3-8 September lalu, dan bukti-bukti tambahan berupa video," kata calon Wakil Bupati TTS Alex Kase melalui pesan WhatsApp kepada Antara di Kupang, Minggu (16/9).
MK telah menetapkan jadwal pada 18 September 2018 pukul 11.00 WIB untuk mendengarkan laporan termohon, KPU RI, KPU Provinsi NTT, KPU Timor Tengah Selatan.
Selain laporan Panitia Pengawas Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Bawaslu RI, terkait pelaksanaan penghitungan suara ulang (PSU) Pilkada TTS.
Salah satu bukti yang akan disampaikan dalam sidang di MK adalah adanya dokumen C1-KWK dan C1 Plano yang tidak berhologram dari 30 tempat pemungutan suara (TPS).
Baca juga: Kase: Ada keganjilan dalam PSU pilkada TTS
Padahal, sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MK), KPU harus mencocokan kembali data C-KWK dan C1 Plano berhologram dari 921 tempat pemungutan suara.
"Data-data ini akan kami sampaikan dalam sidang untuk menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam pengambilan keputusan akhir terkait PHP Pilkada TTS," ujarnya.
Komisioner KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Thomas Dohu mengatakan, telah menyerahkan hasil penghitungan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Timor Tengah Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis, (13/9).
"Kami sudah menyerahkan hasil PSU dan MK telah mengandakan untuk mendengarkan laporan dari termohon pada 18 Sepetember mendatang," ucap Thomas Dohu.
Mengenai temuan selama PSU, dia mengatakan, semuanya tetap menjadi catatan penyelenggara selama pelaksanaan PSU.
Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Kabupaten TTS, Yan Ati secara terpisah mengatakan, sesuai perintah MK, KPU hanya diperintahkan untuk mencocokan data perolehan suara yang ada di formulir model C 1 KWK berhologram dengan C1 Plano berhologram.
Baca juga: PSU Pilkada TTS diserahkan ke MK
"Sedangkan yang mengatakan cocok atau tidak adalah wewenangnya majelis hakim Mahkamah Konstitusi," katanya.
Artinya, soal cocok atau tidak, itu hak majelis hakim MK. KPU hanya mencatat hasil yang ada di C1 KWK dan C1 Plano berhologram untuk diserahkan kembali ke MK sesuai mekanisme yang berlaku.