Bawaslu NTT kawal PSU dalam pilkada TTS

id Jemris

Bawaslu NTT kawal PSU dalam pilkada TTS

Komisioner Bawaslu NTT, Jemris Fointuna

"Kami baru selesai menggelar rapat koordinasi dengan Bawaslu TTS. Pertemuan tersebut antara lain membahas tentang kesiapan Bawaslu TTS dalam mengawasi PSU," kata Jemris Fointuna..

Kupang (AntaraNews NTT) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur siap mengawal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilihan Bupati-Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS).

"Kami baru selesai menggelar rapat koordinasi dengan Bawaslu TTS. Pertemuan tersebut antara lain membahas tentang kesiapan Bawaslu TTS dalam mengawasi PSU," kata Komisioner Bawaslu NTT, Jemris Fointuna di Kupang, Jumat (28/9).

Hal yang dibahas adalah konsolidasi kelembagaan antara lain rencana perekrutan pengawas TPS di 30 TPS yang tersebar di 19 desa pada 10 kecamatan, serta pembekalan tentang tugas dan wewenang pengawas TPS, persiapan anggaran pengawasan serta pengawasan logistik, distribusi pemberitahuan PSU C6 dan pengelolaan daftar pemilih tetap (DPT) yang mengikuti pemungutan suara ulang.

Jemris Fointuna menambahkan bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan KPU Provinsi NTT untuk kepastian tanggal pencoblosan.

Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT, Yosafat Koli secara terpisah mengatakan, belum memutuskan waktu melaksanakan pemungutan suara ulang di TTS, tetapi ancang-ancangnya pada 20 Oktober.

"Kami rencanakan pemungutan suara ulang pada 20 Oktober, tetapi masih berproses. Surat keputusan tentang waktu pelaksanaan pemungutan suara masih disiapkan," katanya.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di 30 dari 921 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dalam sidang sengketa pilkada yang berlangsung Jakarta, Rabu, (26/9).

Keputusan MK itu kata dia, karena sesuai dengan hasil penghitungan hitung ulang suara di 921 TPS pada 3-8 September 2018 lalu ditemukan adanya formulir C1 dan C1 Plano di 30 TPS tidak berhologram.

Ke-30 TPS yang akan dicoblos ulang itu terdapat di 13 desa di tujuh kecamatan yakni di Amanuban Selatan, Amanatun Selatan, Batu Putih, Mollo Utara, Mollo Barat, Boking, dan Kualin.