Kupang (AntaraNews NTT) - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur yang akan berlangsung pada 20 Oktober 2018, diikuti sekitar 9.000 pemilih.
"Para pemilih ini akan menggunakan hak suara pada 30 dari 921 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar pada 19 desa dan sepuluh kecamatan," kata Pelaksana Harian Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Yan Ati, Senin (8/10).
Menurut dia, para pemilih yang berhak memberikan suara dalam PSU Pilkada TTS adalah mereka yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 27 Juni 2018 lalu.
Para pemilih ini tersebar pada sepuluh dari 32 kecamatan di TTS, yakni Kecamatan Boking, Amanatun Selatan, Kie, Kualin, Amanuban Selatan, Batu Putih, Molo Utara, Molo Barat, Polen, dan Molo Selatan.
Dia menjelaskan, tahapan PSU sedang berjalan dan diharapkan tidak ada halangan hingga tahapan pemungutan suara pada 20 Oktober mendatang.
"Saat ini, semua petugas sedang berada di desa-desa untuk memberikan sosialisasi tentang jadwal dan tahapan, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang putusan MK yang memerintahkan untuk dilaksanakan PSU," katanya lagi.
Baca juga: MK perintahkan PSU pada 30 TPS dalam pilkada TTS
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan PSU di 30 dari 921 TPS di Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam sidang sengketa pilkada yang berlangsung Jakarta, Rabu (26/9).
Keputusan MK itu, karena sesuai dengan hasil penghitungan ulang suara di 921 TPS pada 3-8 September 2018 lalu, ditemukan adanya formulir C1 dan C1 Plano di 30 TPS tidak berhologram.
Ke-30 TPS yang akan coblos ulang itu terdapat di 13 desa di sepuluh kecamatan.
Pilkada Timor Tengah Selatan digugat oleh pasangan Obed Naitboho-Alex Kase. Pasangan ini mengumpulkan 67.751 suara (31,83 persen) atau selisih 737 suara (0,35 persen) dari peraih suara terbanyak pasangan nomor urut tiga Egusem Pienther Tahun-Army Konay yang mengumpulkan 68.488 suara (32,18 persen).