Polda amankan empat pengedar narkoba dari Makassar

id Narkoba

Polda amankan empat pengedar narkoba dari Makassar

Empat orang pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat diperlihatkan pada konferensi pers di Mapolda NTT di Kupang, Senin (15/10). (AntaraNews NTT Foto/Kornelis Kaha)

Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT mengamankan empat pelaku pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu asal Makassar, Sulawesi Selatan di tempat berbeda-beda dalam sebuah operasi di daratan Pulau Flores pada September 2018.
Kupang (AntaraNews NTT) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur mengamankan empat pelaku pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu asal Makassar, Sulawesi Selatan di tempat berbeda-beda dalam sebuah operasi di daratan Pulau Flores pada September 2018.

"Keempat pelaku pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan itu, masing-masing AN (25), AS (26), AS (28) dan FR (23)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak kepada pers di Kupang, Senin (15/10).

Ia mengatakan barang-barang haram itu umumnya dipasok dari Makassar, namun penangkapan terhadap para tersangka justru di tempat yang berbeda-beda di Pulau Flores.

"Kasus ini sebenarnya terjadi pada September 2018, namun kami baru rilis saat ini karena masih dalam pengembangan," ujarnya.

Untuk pelaku AN, kata Cornelis, ditangkap di Maumere, Kabupaten Sikka saat membawa sabu-sabu dari Kabupaten Nagekeo, Flores untuk diedarkan di Maumere.

Pelaku sendiri mengakui berprofesi sebagai penjual buah di Kota Maumere. Usai AN ditangkap, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap AS di Ende, Kabupaten Ende.

"Kedua tersangka ini (AN-AS) diduga kuat terlibat dalam kasus penjualan narkoba, sehingga kami langsung amankan," katanya.

Baca juga: Polisi tangkap pengedar sabu-sabu di Kupang

Sementara dua pelaku lainnya yakni AS dan FR ditangkap di Mbay, Kabupaten Nagekeo, karena diketahui sebagai pengguna narkoba.

Keduanya juga saat diperiksa mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu itu dari Makassar yang didistrubusi ke Flores dengan menggunakan kapal laut.

"Sabu-sabu itu dibawa masuk ke Flores dari Makassar menggunakan kapal laut, dan saat pengiriman sabu-sabu dimasukan dalam katong beras," ujarnya.

Dalam kasus tersebut AN dan AS yang ditangkap di Maumere dan Ende dituduh polisi telah melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara pelaku yang ditangkap di Nagekeo dikenakan pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) dan atau 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain," demikian Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak.

Baca juga: BNNP NTT harapkan ada alat pedeteksi narkoba