Kupang (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Setyo Budiyanto mengimbau kepada masyarakat di NTT untuk tidak terlibat dalam praktek perjudian baik judi dalam jaringan (daring) maupun judi konvensional.
“Penangkapan terhadap sejumlah tersangka perjudian beberapa waktu lalu ni sebagai wujud nyata Polda NTT bahwa tidak ada toleransi terhadap kejahatan perjudian baik itu yang bersifat judi konvensional maupun yang online”, kata Kapolda NTT di Kupang, Kamis, (1/9/2022).
Ia menegaskan bahwa segala macam penyakit masyarakat termasuk perjudian yang dilakukan di wilayah NTT akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Ia mengatakan jika terbukti ada barang bukti yang lengkap maka pelaku perjudian akan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya sampaikan, bahwa segala macam perjudian, segala macam penyakit masyarakat yang ada di wilayah hukum Polda NTT akan dilakukan penindakan secara hukum,” tegas jenderal bintang dua ini.
Kapolda NTT menyebutkan bahwa penindakan kasus judi ini dilakukan guna memberikan efek jera bagi masyarakat untuk tidak melakukan praktik perjudian.
“Dengan kami melakukan penindakan secara tegas ini, ada deterrent effect-nya terhadap masyarakat yang lain untuk tidak melakukan segala bentuk perjudian,” tambah dia.
Disamping itu juga masyarakat tidak menjadi pemain, kemudian menjadi sub bandar dan kemudian mengajak orang lain untuk memasang taruhan melalui orang-orang yang menjadi sub bandar itu.
Dia mengatakan bahwa segala bentuk judi akan merugikan diri pribadi, merugikan keluarganya, dan yang pasti menghabiskan uang yang mungkin bersumber dari pekerjaan, dari gaji dan lain-lain.
“Judi itu jangan berharap menang-menang saja. Berapa pun kemenangan pasti kalah , kalau dihitung secara logika tidak ada penjudi yang kemudian bisa menang dan bisa kaya dengan mengharapkan judi,” tambahnya.
Ia berharap agar masyarakat mencari uang dengan cara bekerja daripada mengharapkan keuntungan dari hasil perjudian.
“Harapan saya, bekerjalah secara baik saja, itu lebih bagus untuk keluarganya, dibandingkan dengan mengharapkan dari hasil keuntungan melalui judi,” tandas Kapolda NTT.
Baca juga: Tujuh tersangka judi daring terancam 6 tahun penjara
Baca juga: Polresta Kupang ingatkan anggota tidak terlibat judi
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolda imbau masyarakat NTT tidak terlibat praktek perjudian
Kapolda imbau masyarakat NTT tak terlibat praktek perjudian
...Saya sampaikan, bahwa segala macam perjudian, segala macam penyakit masyarakat yang ada di wilayah hukum Polda NTT akan dilakukan penindakan secara hukum