Labuan Bajo (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur mencatat sebanyak 14.577 anak di Ende telah memiliki kartu identitas anak (KIA).
"Cakupan KIA di Kabupaten Ende per Semester I tahun 2022 sebanyak 14.577 KIA dari 78 ribu anak di Ende," kata Kepala Dinas Dukcapil Ende Lambertus Sigasare ketika dihubungi dari Labuan Bajo, Jumat, (2/9/2022).
Dia menjelaskan dari data yang ada baru 18,61 persen anak yang memiliki KIA. Sedangkan dinas menargetkan cakupan kepemilikan KIA di Ende tahun 2022 sebesar 40 persen atau sebanyak 31.200 anak memiliki KIA.
Oleh karena itu untuk memperluas cakupan kepemilikan KIA, dinas pun melakukan pelayanan langsung ke sekolah. Selain itu, ada inovasi LAPAK 3 in 1 dan PANDA 3 in 1 untuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan administrasi kependudukan.
Lahir Dapat Adminduk atau sering disingkat LAPAK 3 in 1 merupakan inovasi layanan Dukcapil Ende agar ibu yang melahirkan di rumah sakit atau puskesmas langsung memperoleh tiga dokumen administrasi kependudukan yakni akta kelahiran, kartu keluarga, dan KIA.
Selanjutnya Permandian Nanti Dapat Adminduk atau PANDA 3 in 1 diperuntukkan bagi anak-anak yang dipermandikan di gereja yang nantinya memperoleh tiga dokumen serupa.
Lambertus mengatakan anak-anak wajib memiliki KIA karena banyak manfaat yang bisa diperoleh. Dia menyebut manfaat KIA diantaranya melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, mencegah terjadinya perdagangan anak, menjadi bukti identifikasi diri ketika anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk, memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi, serta untuk pendaftaran sekolah, dan bukti identitas diri saat membuka tabungan atau menabung di bank.
Baca juga: Dukcapil cetak KIA Balita tanpa perlu permohonan ortu
"Intinya KIA ini memiliki manfaat guna mengoptimalkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik warga negara," kata dia menegaskan.
Baca juga: Pemkab Kupang terbitkan 369 KIA
Guna memenuhi hak sipil anak, Lambertus pun mengimbau orang tua untuk segera mengurus KIA sebagai bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya.