875 surat suara dimusnahkan

id PSU

875 surat suara dimusnahkan

Sebanyak 875 lembar surat suara dalam pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Bupati-Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Sabtu (20/10), dimusnahkan karena tidak digunakan. (ANTARA Foto/Kornelis Kaha)

"Pemusnahan surat suara yang tidak digunakan itu dilakukan tim Bawaslu, Jumat (19/10) malam, di halaman depan Kantor KPU TTS," kata Jemris Fointuna.
Kupang (AntaraNews NTT) - Tim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memusnahkan 875 surat suara untuk pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Bupati-Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) yang berlangsung, Sabtu (20/10).

"Pemusnahan surat suara yang tidak digunakan itu dilakukan tim Bawaslu, Jumat (19/10) malam, di halaman depan Kantor Komisi Pemilihan Umum TTS," kata komisioner Bawaslu Nusa Tenggara Timur Jemris Fointuna kepada pers di SoE, Sabtu (20/10).

Dia menambahkan, Tim Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten TTS, Panwascam, PPL dan pengawas TPS siap mengawasi pelaksanaan PSU yang akan berlangsung di 30 TPS dari sekitar 921 TPS yang ada.

Menurut dia, seluruh anggota tim Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi NTT akan mengawasi langsung di TPS untuk memastikan pelaksanaan PSU berlangsung secara jujur dan demokratis.

Selain pengawasan pelaksanaan pungut hitung dilakukan sejak TPS dibuka sampai dengan proses penghitungan selesai, dan kotak berisi hasil PSU di antar ke PPK untuk rekapitulasi.

"Disetiap TPS akan diawasi khusus oleh pengawas TPS dibantu PPL, panwascam dan tim Bawaslu RI serta Bawaslu Provinsi NTT," katanya.

Baca juga: Bawaslu temukan dugaan politik uang dalam PSU TTS