Bawaslu temukan dugaan politik uang dalam PSU TTS

id TTS

Bawaslu temukan dugaan politik uang dalam PSU TTS

Ketua Bawaslu Kabupaten TTS Melky E Fay. (AntaraNews NTT Foto/Kornelis Kaha)

"Kami sudah mendapatkan laporan itu. Laporan tersebut berupa adanya dugaan politik uang di dua desa yang disampaikan masyarakat yang menerima uang tersebut," kata Melky E Fay.
SoE, TTS (AntaraNews) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur menemukan adanya dugaan politik uang menjelang pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Bupati-Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) di kabupaten itu, Sabtu (20/10).

"Kami sudah mendapatkan laporan itu. Laporan tersebut berupa adanya dugaan politik uang di dua desa yang disampaikan masyarakat yang menerima uang tersebut," kata Ketua Bawaslu Timor Tengah Selatan (TTS) Melky E Fay kepada wartawan di SoE, ibu kota Kabupaten Timor Tengah Selatan, Jumat (19/10).

Ia menyebutkan dua desa yang menjadi lokasi terjadinya politik uang itu ada di Desa Boentuka di Kecamatan Batu Putih dan di Desa Lanu di Kecamatan Amanatun Selatan. Di Desa Boentuka ada satu TPS, yakni TPS 4, sementara di desa Lanu ada dua TPS.

Dugaan politik uang itu diperkuat dengan adanya laporan dari tim sukses pasangan nomor urut tiga yang sudah diterima oleh Bawaslu TTS sendiri.

"Laporan itu sudah kami terima dan saat ini kami lagi perkuat sejumlah dugaan itu dari teman-teman di kecamatan untuk melengkapi bukti-bukti," ujarnya.

Dugaan politik uang ini juga sudah dibicarakan di internal Bawaslu TTS untuk menentukan pasal-pasal pidananya.

Baca juga: 770 personel amankan PSU Pilkada TTS

Kejaksaan Negeri TTS juga akan bergeser ke dua tempat itu untuk mencari informasi lebih lanjut dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada di lapangan.

Sementara terkait barang bukti, kata dia, sudah ada di Panwas kecamatan berupa uang senilai Rp100.00 yang diberikan oleh warga yang menerima uang tersebut.

Untuk selanjutnya, Bawaslu sudah pasti akan menindak dengan tegas jika memang terbukti melakukan pelanggaran berupa politik uang serta ajakan.

Kabupaten TTS akan mengelar PSU pada Sabtu (20/10) di 10 Kecamatan, 19 desa dan 30 TPS setelah adanya perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Tahun-Konay optimis menangi dalam PSU pilkada TTS