Pengamat: Pemprov NTT agar pangkas perda yang penghambat investasi

id NTT,perda ,peraturan daerah di NTT',jhon tubahelan

Pengamat: Pemprov NTT agar pangkas perda yang penghambat investasi

Pengamat Hukum Tatanegara Universitas Negeri Nusa Cendana Kupang Jhon Tubahelan (kedua dari kiri). (ANTARA/Benny Jahang)

...Pemerintah Provinsi NTT harus bisa memangkas perda-perda yang tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini, apabila ingin investor semakin banyak datang berinvestasi di NTT
Kupang (ANTARA) - Pengamat Hukum Tatanegara Universitas Negeri Nusa Cendana Kupang Jhon Tubahelan mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT)  memangkas peraturan daerah (perda) yang menghambat kegiatan investasi sehingga semakin banyak investor investasi di provinsi itu.

"Pemerintah Provinsi NTT harus bisa memangkas perda-perda yang tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini, apabila ingin investor semakin banyak datang berinvestasi di NTT," kata Jhon Tubahelan di Kupang, Senin, (12/9/2022).

Jhon Tubahelan mengatakan hal itu terkait dukungan peraturan daerah di NTT dalam upaya percepatan pembangunan ekonomi masyarakat.

Ia mengatakan selama empat tahun terakhir sejak 28 September 2018 hingga 22 Agustus 2022 Pemprov NTT telah membuat produk hukum berupa 37 perda. Selain perda, menurut Jhon Tubahelan, Pemprov NTT juga telah membuat 398 peraturan gubernur selama empat tahun terakhir.

"Secara kuantitatif dukungan regulasi terhadap kebijakan pembangunan di NTT sudah sangat memadai, tetapi secara kualitatif sangat diragukan apakah berbagai regulasi itu sudah diimplementasikan secara baik atau belum untuk kesejahteraan masyarakat NTT atau tidak," kata Jhon Tubahelan.

Dia mengatakan dari ratusan produk baik perda bahkan peraturan gubernur tersebut terdapat 80 produk hukum yang menjadi kewenangan daerah yang mengalami perubahan hingga ada produk yang enam kali mengalami perubahan.

Dia mengatakan produk hukum yang dibuat seharusnya bisa mendorong percepatan pembangunan ekonomi masyarakat NTT menjadi lebih baik, sehingga dilakukan perubahan hingga enam kali.

Ia mengatakan perda dan peraturan gubernur itu harus ditinjau kembali guna mengetahui sejauh mana manfaat peraturan-peraturan itu dalam percepatan pembangunan di NTT.

"Apabila perda dan pergub yang ada itu sudah tidak lagi efektif dalam mendukung percepatan pembangunan di NTT, maka sebaiknya di cabut sehingga tidak menghambat pihak-pihak yang hendak melakukan investasi di NTT," kata Jhon Tubahelan.

Baca juga: DPRD NTT dorong pemprov miliki perda penyelesaian tanah ulayat

Sementara itu Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan pihaknya segera mengkaji berbagai perda yang ada apabila sudah tidak dapat diterapkan lagi dengan kondisi saat ini tentu akan ditinjau kembali.


Baca juga: Pemprov NTT dorong pemkab terbitkan Perda KI


"Kami melalui Biro Hukum Setda NTT tentu segera melakukan kajian terhadap perda-perda yang tidak perlu lagi digunakan maka ditinjau kembali," kata Gubernur Viktor B Laiskodat.