Kupang (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timu Inche Sayuna mendorong agar pemerintah provinsi memiliki peraturan daerah (perda) untuk mengatur penyelesaian tanah ulayat di provinsi berbasiskan kepulauan itu.
"Persoalan tanah di NTT sejauh ini banyak menimbulkan kegaduhan di publik, di sisi lain juga menghambat hadirnya investasi," katanya dalam kegiatan diskusi publik bertema "Refleksi Kritis Empat Tahun Kepemimpinan Viktory-Joss" di Aula El Tari Kantor Gubernur NTT di Kupang, Kamis, (9/9/2022).
Ia mengatakan banyak kasus tanah yang melibatkan pemerintah daerah dengan masyarakat seperti kasus lahan Besipae Kabupaten Timor Tengah Selatan, lahan Manulai II di Kota Kupang, Pantai Pede di Kabupaten Manggarai Barat, dan lainnya.
Kasus-kasus ini, kata dia menunjukkan belum mampunya pemerintah daerah menciptakan keamanan investasi dan ketertiban umum.
"Oleh karena itu saya merekomendasikan agar pemerintah provinsi hendaknya melakukan langkah segera menghasilkan perda penyelesaian tanah ulayat," katanya.
Pemerintah provinsi, kata dia dapat mengacu pada Peraturan Menteri Agraria Nomor 18 Tahun 20219 Tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.
Aturan itu menyatakan agar pemda membuat perda penyelesaian tanah ulayat bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk melakukan penelitian terkait ada tidaknya tanah ulayat.
"Jika persoalan tanah ulayat dapat diselesaikan dengan baik maka investasi bisa masuk dengan mudah untuk kemajuan daerah ini," katanya.
Baca juga: F-PDIP minta Pemprov NTT hentikan wacana tarif masuk TN Komodo
Lebih lanjut dalam diskusi yang membahas kepemimpinan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat bersama Wakil Gubernur Josef Nae Soi, Sayuna juga menyoroti aset tanah pemerintah daerah yang tidak tertib administrasi sehingga menyebabkan banyak konflik antara pemerintah dan rakyat.
Baca juga: DPRD NTT inginkan TN Komodo tetap jadi destinasi inklusif
Hadir sebagai narasumber dalam diskusi yang digelar Serikat Media Syber Seluruh Indonesia (SMSI) itu Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat serta sejumlah narasumber yaitu Praktisi Pertanian dari Universitas Artha Wacana Kupang Ir Zeth Malelak, Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang Dr John Tuba Helan dan Rektor Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang Pater Dr Philipus Tule, SVD serta moderator Dosen FISIP Unwira Mikhael Rajamuda Bataona, serta media massa, berbagai kalangan masyarakat.