Pemprov NTT dorong pemkab terbitkan Perda KI

id Kemenkuham,Kekayaan intelektual,NTT,Kota Kupang

Pemprov NTT dorong pemkab terbitkan Perda KI

Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi (kanan) bersama Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone saat menjadi pembicara dalam kegiatan MIC di Kupang, Rabu (20/7). ANTARA/Kornelis Kaha

Kami mendorong  pemerintah kabupaten untuk bersama menerbitkan peraturan daerah terkait perlindungan kekayaan intelektual...
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mendorong pemerintah kabupaten/kota se-NTT untuk menerbitkan peraturan daerah (Perda) kekayaan intelektual (KI) untuk menjaga potensi KI yang ada di daerah.

"Pemprov NTT sendiri sudah menerbitkan Perda Kekayaan Intelektual. Karena itu kini kami mendorong  pemerintah kabupaten untuk bersama menerbitkan peraturan daerah terkait perlindungan kekayaan intelektual," kata Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi di Kupang, Rabu, (20/7/2022).

Hal ini disampaikannya saat menjadi pembicara dalam kegiatan Mobile Intellectual Properti Clinic atau Klinik Kekayaannya Intelektual (KI) Bergerak Provinsi NTT.
 
Orang nomor dua di NTT itu menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual mengingat NTT mempunyai potensi kekayaan intelektual yang bersifat pengetahuan, ekspresi budaya tradisional, dan indikasi geografis.

Josef yang pernah menjabat sebagai staf khusus Menteri Hukum dan HAM RI ini dalam pemaparannya menyatakan bahwa kekayaan intelektual  merupakan hasil karya nenek moyang.

Karena itu harus dilestarikan, dilindungi dan diperkenalkan kepada dunia sehingga kelak dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.

Wagub menceritakan tentang masalah alat musik Sasando yang sempat diklaim oleh salah satu negara pada tahun 2021 lalu.

"Bersyukur waktu itu Sasando sudah didaftarkan dan sudah memiliki hak paten sehingga tidak bisa diklaim," ujar dia.

Karena itu jika kepada daerah di NTT ini ujar dia bisa menerbitkan perda KI, sudah pasti akan menguatkan legal biding dan narasi KI Komunal.

Hingga kini baru ada lima kabupaten/Kota yang menerbitkan Perda tersebut dari 22 kabupaten Kota di NTT.

Baca juga: Kemenkumham apresiasi dukungan Pemprov NTT percepat perlindungan KI

Jika ada yang kesulitan membuat naskah akademik intelektualnya, maka ia akan membantu menggunakan riset disertasi  miliknya yang sudah dinyatakan lulus.

Baca juga: Kemenkumham komit jadikan KI sektor unggulan untuk pemulihan ekonomi

Kegiatan MIC  ini bertujuan untuk mempercepat peningkatan kualitas dan kuantitas KI, dengan memfasilitasi promosi dan diseminasi KI yang dapat menjangkau wilayah-wilayah di Indonesia, khususnya di NTT dan keanekaragaman potensi KI yang ada.