Imigrasi Maumere tingkatkan pengawasan orang asing di Flotim

id NTT, Kota Kupang,Timpora

Imigrasi Maumere tingkatkan pengawasan orang asing di Flotim

Rapat Koordinasi Timpora Kabupaten Flores Timur. ANTARA/Ho-Imigrasi Maumere

Kehadiran Timpora menjadi sangat penting sebagai wadah pertukaran informasi dan juga untuk mengatasi berbagai persoalan yang di timbulkan oleh kehadiran orang Asing tersebut...
Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan pergerakan orang asing di Kabupaten Flores Timur.

Kepala Seksi Intelijen dan Pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI, Maumere Hendy Kurnia Darmawan dihubungi dari Kupang, Jumat, (14/10/2022) mengatakan bahwa saat ini jumlah orang asing di kabupaten tersebut berjumlah 27 orang.

"Karena itu peningkatan pengawasan harus dilakukan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Dia menjelaskan bahwa 27 orang asing itu terbagi di beberapa daerah di Kabupaten Flores Timur, yang mana status mereka adalah sebagai pemegang ijin tinggal Tetap dan ijin tinggal terbatas.

Dia menyebutkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir terdapat tiga kasus penanganan orang asing telah memiliki ijin tinggal yang lama serta melanggar UU keimigrasian.

Karena itu berbagai pengawasan serta sosialisasi kepada masyarakat dilakukan agar kejadian seperti itu tidak terjadi lagi.

Pihaknya telah membentuk tim pengawasan orang asing (Timpora) wilayah Kabupaten Flores Timur. Dan rutin mengelar rapat koordinasi.

Ia mengatakan bahwa rapat koordinasi yang dilakukan bertujuan untuk terciptanya efisiensi pelaksanaan tugas pencapaian sasaran.

Mengingat koordinasi merupakan penyatuan gerak dari seluruh potensi dari masing-masing unit organisasi atau dari organisasi yang berbeda fungsi agar secara benar benar mengarah pada sasaran yang diharapkan bersama guna memudahkan pencapaiannya secara efektif dan efisien.

Lebih lanjut ujar dia pengawasan terhadap orang asing butuh kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat itu sendiri.

Lebih lanjut kata dia dalam pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, mengamanatkan agar pengawasan terhadap orang asing dilakukan secara terkoordinir antar lintas instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan orang asing, melalui Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) baik di tingkat pusat maupun di daerah.

Dia juga menambahkan bahwa Keberhasilan Pengawasan terhadap keberadaan Orang Asing juga bergantung pada baik atau tidaknya Pelaksanaan Kegiatan pengawasan orang asing oleh semua pihak.

Oleh sebab itu Timpora harus terus ditingkatkan dan tetap berkoordinasi agar keberadaan Orang Asing tetap dipantau.

"Kehadiran Timpora menjadi sangat penting sebagai wadah pertukaran informasi dan juga untuk mengatasi berbagai persoalan yang di timbulkan oleh kehadiran orang Asing tersebut,"tegas Hendy.

Baca juga: Imigrasi Maumere tingkatkan pelayanan keimigrasian

Baca juga: Imigrasi Maumere kenalkan inovasi Pintal Blawir tingkatkan pelayanan





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Maumere tingkatkan pengawasan orang asing di Flores Timur