No results found.
  • Home
  • Seputar NTT
  • Ekonomi
  • Politik & Hukum
  • Kesra
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Internasional
  • Foto
  • Video
  • Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews ntt
Kamis, 15 Mei 2025
Logo Small Mobile Antaranews ntt
Logo Small Fixed Antaranews ntt
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Presiden Prabowo berharap perayaan Waisak bawa semangat welas asih bagi semua

      Presiden Prabowo berharap perayaan Waisak bawa semangat welas asih bagi semua

      Senin, 12 Mei 2025 12:33

      Prabowo membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh untuk hapus outsourcing

      Prabowo membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh untuk hapus outsourcing

      Kamis, 1 Mei 2025 12:28

      Presiden Prabowo menghadiri May Day di Monas dan temui langsung ratusan ribu buruh

      Presiden Prabowo menghadiri May Day di Monas dan temui langsung ratusan ribu buruh

      Kamis, 1 Mei 2025 12:27

      Kemenag memperkenalkan inovasi baru layanan asrama haji

      Kemenag memperkenalkan inovasi baru layanan asrama haji

      Kamis, 1 Mei 2025 12:05

      KemenPANRB memperkuat sistem optimalisasi CASN cegah formasi kosong

      KemenPANRB memperkuat sistem optimalisasi CASN cegah formasi kosong

      Sabtu, 26 April 2025 14:56

  • Daerah
    • Tim SAR mengevakuasi 15 penumpang kapal wisata kandas di kawasan TNK

      Tim SAR mengevakuasi 15 penumpang kapal wisata kandas di kawasan TNK

      57 menit lalu

      Wali Kota Kupang kaji kembali usulan penggantian manajemen RSUD SK Lerik

      Wali Kota Kupang kaji kembali usulan penggantian manajemen RSUD SK Lerik

      13 jam lalu

      Gubernur NTT: Musrenbag 2025 berbasis inklusif dan berkeadilan bagi kelompok rentan

      Gubernur NTT: Musrenbag 2025 berbasis inklusif dan berkeadilan bagi kelompok rentan

      13 jam lalu

      Kejati NTT siap memberikan pelayanan hukum gratis bagi masyarakat

      Kejati NTT siap memberikan pelayanan hukum gratis bagi masyarakat

      13 jam lalu

      Disdikbud NTT 13.523 siswa daftar program sekolah kedinasan

      Disdikbud NTT 13.523 siswa daftar program sekolah kedinasan

      13 jam lalu

  • Lintas Daerah
    • BMKG memprakirakan mayoritas daerah diguyur hujan hari ini

      BMKG memprakirakan mayoritas daerah diguyur hujan hari ini

      36 menit lalu

      BMKG memprakirakan sebagian Jakarta berawan tebal pada Kamis pagi

      BMKG memprakirakan sebagian Jakarta berawan tebal pada Kamis pagi

      47 menit lalu

      BMKG memperingatkan potensi hujan di sejumlah kota di tengah pancaroba

      BMKG memperingatkan potensi hujan di sejumlah kota di tengah pancaroba

      23 jam lalu

      BMKG memprakirakan berawan-hujan mayoritas terjadi di Indonesia hari ini

      BMKG memprakirakan berawan-hujan mayoritas terjadi di Indonesia hari ini

      13 May 2025 8:38 Wib

      BMKG: Hujan ringan diperkirakan mengguyur sebagian wilayah RI

      BMKG: Hujan ringan diperkirakan mengguyur sebagian wilayah RI

      12 May 2025 12:37 Wib

  • Ekonomi
    • DPRD Kota Kupang ingin musrenbag pacu investasi yang lebih baik

      DPRD Kota Kupang ingin musrenbag pacu investasi yang lebih baik

      10 menit lalu

      Danrem prediksi hasil panen padi di Kabupaten Kupang capai delapan ton

      Danrem prediksi hasil panen padi di Kabupaten Kupang capai delapan ton

      21 menit lalu

      Menteri PPN berharap pembangunan NTT dukung penurunan kemiskinan

      Menteri PPN berharap pembangunan NTT dukung penurunan kemiskinan

      58 menit lalu

      APTI minta pemerintah mengkaji ulang kebijakan cukai rokok yang eksesif

      APTI minta pemerintah mengkaji ulang kebijakan cukai rokok yang eksesif

      13 May 2025 17:59 Wib

      Pemkab Manggarai ajak investor berinvestasi di Pulau Mules

      Pemkab Manggarai ajak investor berinvestasi di Pulau Mules

      12 May 2025 7:05 Wib

  • Politik & Hukum
    • Polisi gelar patroli rutin cegah aksi premanisme di Labuan Bajo

      Polisi gelar patroli rutin cegah aksi premanisme di Labuan Bajo

      30 menit lalu

      TNI AD membuka kesempatan anak korban ledakan amunisi jadi prajurit

      TNI AD membuka kesempatan anak korban ledakan amunisi jadi prajurit

      43 menit lalu

      Personel gabungan membongkar posko ormas di Pasar Induk Kramat Jati

      Personel gabungan membongkar posko ormas di Pasar Induk Kramat Jati

      51 menit lalu

      Kemenkum NTT hadirkan layanan informasi hukum \"JAGUNG BOSE\"

      Kemenkum NTT hadirkan layanan informasi hukum "JAGUNG BOSE"

      56 menit lalu

      Polisi : Dua tersangka pengedar uang palsu terancam hukuman 15 tahun penjara

      Polisi : Dua tersangka pengedar uang palsu terancam hukuman 15 tahun penjara

      58 menit lalu

  • Kesra
    • BGN: Pemerintah cari mekanisme kompensasi keracunan MBG

      BGN: Pemerintah cari mekanisme kompensasi keracunan MBG

      37 menit lalu

      BPJS Ketenagakerjaan: Pencairan JHT maksimal Rp15 juta bisa melalui JMO

      BPJS Ketenagakerjaan: Pencairan JHT maksimal Rp15 juta bisa melalui JMO

      11 May 2025 16:28 Wib

      Ombudsman NTT melakukan kajian cepat kompensasi pelayanan JKN

      Ombudsman NTT melakukan kajian cepat kompensasi pelayanan JKN

      08 May 2025 15:35 Wib

      Menkomdigi mendukung kesejahteraan wartawan lewat program rumah subsidi

      Menkomdigi mendukung kesejahteraan wartawan lewat program rumah subsidi

      07 May 2025 5:44 Wib

      MUI: Sertifikasi halal produk Indonesia wajib dan tidak bisa dinegosiasikan

      MUI: Sertifikasi halal produk Indonesia wajib dan tidak bisa dinegosiasikan

      06 May 2025 15:50 Wib

  • Olahraga
    • Real Madrid menjaga asa raih gelar juara Liga Spanyol usai Tekuk Mallorca

      Real Madrid menjaga asa raih gelar juara Liga Spanyol usai Tekuk Mallorca

      39 menit lalu

      Bologna meraih gelar Piala Italia seusai tekuk AC Milan 1-0

      Bologna meraih gelar Piala Italia seusai tekuk AC Milan 1-0

      41 menit lalu

      Man City dan Real Madrid bersaing dapatkan Tijjani Reijnders

      Man City dan Real Madrid bersaing dapatkan Tijjani Reijnders

      44 menit lalu

      Liverpool semakin dekat untuk mencapai kesepakatan datangkan Frimpong

      Liverpool semakin dekat untuk mencapai kesepakatan datangkan Frimpong

      46 menit lalu

      Liverpool menjajaki kemungkinan untuk rekrut Florian Wirtz

      Liverpool menjajaki kemungkinan untuk rekrut Florian Wirtz

      48 menit lalu

  • Hiburan
    • Firsta Yufi Amarta asal Jatim dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2025

      Firsta Yufi Amarta asal Jatim dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2025

      03 May 2025 9:09 Wib

      Pihak keluarga membantah kabar Titiek Puspa meninggal dunia

      Pihak keluarga membantah kabar Titiek Puspa meninggal dunia

      10 April 2025 15:36 Wib

      Kemenkeu menyederhanakan regulasi jaga ekonomi dari turbulensi global

      Kemenkeu menyederhanakan regulasi jaga ekonomi dari turbulensi global

      10 April 2025 15:29 Wib

      Sejumlah selebritas merayakan Lebaran pertama setelah jadi mualaf

      Sejumlah selebritas merayakan Lebaran pertama setelah jadi mualaf

      30 March 2025 22:57 Wib

      Daftar aplikasi dan situs yang mempermudah perjalanan mudik Lebaran 2025

      Daftar aplikasi dan situs yang mempermudah perjalanan mudik Lebaran 2025

      30 March 2025 19:31 Wib

  • Internasional
    • AS mengeluarkan sanksi terbaru terkait Iran

      AS mengeluarkan sanksi terbaru terkait Iran

      13 May 2025 10:07 Wib

      Kepala Keamanan Dewan Kepresidenan Libya tewas di tengah suara tembakan

      Kepala Keamanan Dewan Kepresidenan Libya tewas di tengah suara tembakan

      13 May 2025 8:41 Wib

      Trump mengklaim cegah perang nuklir India-Pakistan dengan ancaman hentikan perdagangan

      Trump mengklaim cegah perang nuklir India-Pakistan dengan ancaman hentikan perdagangan

      13 May 2025 4:15 Wib

      India, Pakistan membahas ketentuan gencatan senjata

      India, Pakistan membahas ketentuan gencatan senjata

      13 May 2025 4:11 Wib

      Presiden Trump: AS tak lagi biayai layanan kesehatan negara lain

      Presiden Trump: AS tak lagi biayai layanan kesehatan negara lain

      13 May 2025 3:56 Wib

  • Artikel
    • Upaya membasmi premanisme di Indonesia

      Upaya membasmi premanisme di Indonesia

      19 jam lalu

      75 Tahun keanggotaan Indonesia di UNESCO: relevansi diplomasi budaya ASEAN

      75 Tahun keanggotaan Indonesia di UNESCO: relevansi diplomasi budaya ASEAN

      13 May 2025 10:15 Wib

      Suara Indonesia: jalan baru bagi ANTARA, RRI dan TVRI

      Suara Indonesia: jalan baru bagi ANTARA, RRI dan TVRI

      13 May 2025 10:05 Wib

      Tarif AS-China turun tajam, apa artinya bagi ekonomi dunia?

      Tarif AS-China turun tajam, apa artinya bagi ekonomi dunia?

      13 May 2025 8:57 Wib

      Satu harga gabah dan tantangan regulasi pangan

      Satu harga gabah dan tantangan regulasi pangan

      13 May 2025 8:55 Wib

  • Foto
    • Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

      Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

      Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

      Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

      Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

      Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

      Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

      Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

      Dampak Kemarau di NTT

      Dampak Kemarau di NTT

  • Video
    • Wapres Gibran nikmati pertunjukkan seni budaya di Kupang bersama warga

      Wapres Gibran nikmati pertunjukkan seni budaya di Kupang bersama warga

      Melihat prosesi Laut Hantar Tuan Meninu, tradisi sakral Semana Santa

      Melihat prosesi Laut Hantar Tuan Meninu, tradisi sakral Semana Santa

      Mahasiswi pemasok anak ke eks Kapolres Ngada jadi tersangka

      Mahasiswi pemasok anak ke eks Kapolres Ngada jadi tersangka

      Kasau tanam jagung di Lanud El Tari Kupang

      Kasau tanam jagung di Lanud El Tari Kupang

      MENHUT PIMPIN AKSI TANAM SATU JUTA POHON SERENTAK DARI KUPANG

      MENHUT PIMPIN AKSI TANAM SATU JUTA POHON SERENTAK DARI KUPANG

Logo Header Antaranews NTT

Artikel - Meraih keadilan di rumah restorative justice

id keadikan restoratif,rumah keadilan restoratif Lampung,Lampung bangun rumah keadilan,artikel hukum Oleh Damiri/Hisar Sitanggang Rabu, 26 Oktober 2022 12:00 WIB

Image Print
Artikel - Meraih keadilan di rumah restorative justice

Lamban Dalom adalah rumah adat Kebandaran Marga Balak Lampung Pesisir  di Jalan Dr. Setia Budi Bandarlampung, yang dijadikan sebagai rumah keadilan restoratif. ANTARA/Damiri

...Penyelesaian masalah hukum secara kekeluargaan dan musyawarah sebenarnya sudah terbentuk sejak lama di masyarakat Indonesia. Peran tokoh masyarakat dan agama sangat penting dalam mendamaikan pihak-pihak yang terkait permasalahan itu melalui medias

Bandarlampung (ANTARA) - Lamban Dalom merupakan rumah adat Kebandaran Marga Balak Lampung Pesisir di Jalan Dr. Setia Budi Bandarlampung, yang sejak 1 April 2022 dijadikan rumah keadilan restoratif oleh Kejaksaan Negeri Bandarlampung.

Rumah dengan luas tanah 2.500 meter dan bangunan berukuran 15×20 meter itu kental bernuansa adat, berbentuk mirip rumah panggung yang didominasi material kayu. Rumah adat itu bahkan disebutkan berusia lebih dari 100 tahun dan dulu digunakan sebagai rumah musyawarah untuk menyelesaikan masalah warga sekitar dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat.

Menurut Muhammad Yusuf Erdiansyah Putra--biasa disapa Pangeran oleh masyarakat di kawasan Lamban Dalom dan selama ini bertindak sebagai fasilitator--penyelesaian suatu masalah di rumah adat itu biasanya secara musyawarah, seperti kasus pencurian, masalah keluarga, dan lainnya.

Sebelum permasalahan masyarakat masuk ke ranah hukum formal, para pemangku adat akan mencoba menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan di rumah adat. Masyarakat setempat masih kental dengan adat istiadat setempat sehingga selalu mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian suatu masalah yang terjadi di antara mereka.

Karena sejarahnya pula, rumah adat Lamban Dalom menjadi rumah keadilan restoratif. Kejaksaan Negeri Bandarlampung memilih rumah adat Lamban Dalom sebagai rumah keadilan restoratif untuk meningkatkan sinergi di antara tokoh masyarakat, pemerintah, dan penegak hukum dalam menyelesaikan suatu kasus tertentu yang terjadi di masyarakat.

Sejak dijadikan rumah keadilan restoratif, masyarakat menyambut antusias karena mereka kini bisa menjadikan sebagai tempat penyelesaian masalah tindak pidana ringan sebelum dibawa ke ranah penegakan hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Bukan hanya masyarakat, para tokoh masyarakat, adat, serta pemuka agama juga memberikan nilai positif atas rumah keadilan restoratif itu. Bagi tokoh adat, setidaknya mereka bisa mengingatkan kembali warganya untuk menjaga muruah norma adat sehingga tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Tokoh adat Negeri Olok Gading dengan sebutan Gusti Pangeran Igama Ratu Muhammad Yusuf Erdiansyah Putra menilai keberadaan rumah keadilan restoratif di lingkungan permukiman warga dapat meringankan biaya dan mempercepat penyelesaian suatu permasalahan hukum yang mereka hadapi.

Sejak rumah Lamban Dalom dijadikan sebagai rumah keadilan restoratif, tokoh adat bersama pihak kejaksaan telah menyelesaikan lima perkara melalui keadilan restoratif. Kelima kasus itu terkait ancaman Pasal 351 tentang Penganiayaan, Pasal 480 tentang Penadahan, dan Pasal 362 tentang Pencurian.

Terakhir pada pekan lalu, para pemangku adat bersama kejaksaan telah melakukan musyawarah di Lambah Dalom agar enam pencuri di salah satu kantor milik negara bisa mendapatkan keadilan restoratif dari Kejaksaan Agung.

Dalam penyelesaian musyawarah, mereka melakukan sidang secara adat. Ruang sidang yang berada di bawah rumah panggung tersebut memiliki daya tampung 100 orang yang dapat dihadiri oleh semua pihak terkait, seperti pemangku adat, keluarga pelaku, korban, hingga penegak hukum seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kejaksaan Negeri Bandarlampung.

Meski dilakukan musyarwarah di rumah adat dengan tujuan korban dan pelaku saling memaafkan sehingga permasalahan tak perlu berlanjut ke pengadilan, keputusannya tetap ada pada aparat hukum, apakah kasus perlu dilanjutkan ke pengadilan atau cukup diselesaikan di rumah keadilan restoratif itu melalui musyawarah.


Keadilan restoratif

Pada Mei 2022 Kejaksaan Agung membentuk rumah keadilan restoratif di setiap kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia. Seiring berjalan waktu, keberadaannya memberikan manfaat kepada masyarakat sebagai altenatif dalam penyelesaian perkara tindak pidana di luar pengadilan.

Kinerja rumah keadilan restoratif ini diukur dalam penyelesaian perkara tindak pidana. Kehadirannya tentu harus memberikan keadilan, kepastian dan manfaat kepada masyarakat. Selain itu, rumah keadilan restoratif itu juga harus mampu mengawasi aktivitas tersangka yang telah mendapatkan keadilan resporatif agar tidak lagi mengulangi perbuatan pidana.

Berkaitan itu, rumah keadilan restoratif kini bertebaran di wilayah Lampung. Diharapkan melalui rumah keadilan restoratif itu bisa dilaksanakan peradilan cepat, sederhana, berbiaya ringan, dan memperhatikan hati nurani. Keadilan restoratif ini memang menekankan pendekatan sosial kultural dibandingkan pendekatan normatif dalam penegakan hukum.

Di Kabupaten Pesawaran Lampung, Kejaksaan Negeri setempat menyiapkan sebanyak 114 rumah keadilan restoratif yang tersebar di desa-desa kabupaten setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, Diana Wahyu Widiyanti, mengatakan kehadiran ratusan rumah keadilan restoratif yang tersebar di kabupaten tersebut merupakan bentuk komitmen memberikan keadilan kepada masyarakat Pesawaran, terutama di tempat-tempat terpencil.

Salah satu contoh keadilan restoratif dicapai di daerah itu penghentian kasus seorang pedagang es di Desa Gebang Pandan Pesawaran, yang menjadi tersangka kasus pembelian ponsel hasil curian. Tersangka kala itu sedang membutuhkan ponsel untuk keperluan perkuliahan sehingga membeli ponsel yang ditawarkan kepadanya. Namun, tersangka tak mengetahui kalau ponsel itu adalah hasil curian.

Contoh kasus lainnya di Bandarlampung, Kejaksaan Negeri setempat menghentikan perkara tindak pidana pencurian ponsel. Pelaku pada 1 Agustus 2022 mencuri ponsel temannya saat mengunjungi rumah kontrakan korban.

Bukan hanya kejaksaan, kepolisian dan pengadilan juga melakukan keadilan restoratif. Misalnya, Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung dalam kurun waktu 6 bulan sejak Januari-Juni 2022, melakukan upaya keadilan restoratif terhadap 10 perkara pidana umum yang melibatkan anak.

Adapun Polda Lampung menghentikan kasus persekusi dan ujaran kebencian atas sembilan orang dan kasus tiga wartawan yang melakukan pemerasan melalui keadilan restoratif dengan mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice.

Penyelesaian masalah hukum secara kekeluargaan dan musyawarah sebenarnya sudah terbentuk sejak lama di masyarakat Indonesia. Peran tokoh masyarakat dan agama sangat penting dalam mendamaikan pihak-pihak yang terkait permasalahan itu melalui mediasi dan ganti rugi.

Penerapan keadilan restoratif ini sebenarnya bisa diartikan kembali ke budaya masyarakat Indonesia yang menekankan mediasi dan musyawarah dalam menuntaskan masalah di antara mereka. Kasus-kasus hukum tertentu, seperti kasus ringan dan delik aduan, memang seyogianya diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak perlu berlanjut ke ranah hukum (kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan).

Tokoh adat, masyarakat, dan pemuka agama bisa mengajukan kepada kejaksaan jika ada warga setempat yang terlibat tindak pidana untuk mendapatkan keadilan restoratif. Usulan itu akan dibahas di rumah keadilan restoratif dan akan diajukan kepada Jaksa Agung jika memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca juga: Artikel - Kebijakan PSE bukti penegakan hukum dan kedaulatan digital Indonesia

Dengan kata lain, sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Helmi Hasan, tidak semua kasus hukum bisa diselesaikan melalui rumah keadilan restoratif karena kasus seperti korupsi, narkoba, residivis, perampokan, dan kejahatan berat lainnya tetap harus diproses hukum.

Pemerintah Indonesia, kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Heni Yuwono, memang sedang mengupayakan akselerasi penerapan keadilan restoratif di Tanah Air sebagai pendekatan penegakan hukum di semua fase, dari pra-ajudikasi, ajudikasi, hingga pasca-ajudikasi.

Baca juga: Artikel - Pasrah ataukah melawan ketika bertemu begal

Akselerasi penerapan keadilan restoratif tersebut tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan telah menjadi program prioritas di kementerian dan lembaga di bidang hukum.

Namun, penanganan keadilan restoratif ini harus terintegrasi di semua penegak hukum dengan payung hukum jelas, yang mampu menyamakan definisi, syarat, dan prosedur penerapan keadilan restoratif, agar mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Apresiasi berbagai kalangan terhadap implementasi keadilan restoratif jangan sampai ada yang menyelewengkan karena tidak semua perkara bisa diselesaikan melalui kebijakan ini.



Editor: Achmad Zaenal M








Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Meraih keadilan di rumah “restorative justice”


Editor: Bernadus Tokan
COPYRIGHT © ANTARA 2025
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

Komisi III DPR: Kasus penghinaan presiden dapat diselesaikan melalui RJ

Komisi III DPR: Kasus penghinaan presiden dapat diselesaikan melalui RJ

Senin, 24 Maret 2025 18:08 Wib

Yuzril harap Polri terapkan keadilan restoratif dalam selesaikan kasus

Yuzril harap Polri terapkan keadilan restoratif dalam selesaikan kasus

Senin, 3 Februari 2025 18:36 Wib

Menkumham koordinasikan keadilan restoratif bersama Kapolri-Jaksa Agung

Menkumham koordinasikan keadilan restoratif bersama Kapolri-Jaksa Agung

Kamis, 5 September 2024 10:03 Wib

Kemenkumham dan Kejagung kaji penerapan keadilan restoratif

Kemenkumham dan Kejagung kaji penerapan keadilan restoratif

Jumat, 19 Juli 2024 7:01 Wib

Kejaksaan di NTT hentikan 27 perkara lewat keadilan restoratif

Kejaksaan di NTT hentikan 27 perkara lewat keadilan restoratif

Sabtu, 22 Juli 2023 17:10 Wib

Kejati DKI menutup peluang keadilan restoratif bagi tersangka Mario dan Shane Lukas

Kejati DKI menutup peluang keadilan restoratif bagi tersangka Mario dan Shane Lukas

Jumat, 17 Maret 2023 16:40 Wib

Kapolda NTT utamakan keadilan restoratif tangani kasus ringan di NTT

Kapolda NTT utamakan keadilan restoratif tangani kasus ringan di NTT

Sabtu, 22 Oktober 2022 12:01 Wib

Kejari TTS hentikan penuntutan kasus penganiayaan lewat keadilan restoratif

Kejari TTS hentikan penuntutan kasus penganiayaan lewat keadilan restoratif

Rabu, 3 Agustus 2022 10:55 Wib

  • Terpopuler
Liga 1 Indonesia - Empat tim masih berpeluang tampil di kompetisi Asia musim depan

Liga 1 Indonesia - Empat tim masih berpeluang tampil di kompetisi Asia musim depan

13 May 2025 8:52 Wib

Kejati menetapkan empat tersangka dugaan korupsi jaringan irigasi di NTT

Kejati menetapkan empat tersangka dugaan korupsi jaringan irigasi di NTT

09 May 2025 23:41 Wib

BPJS Ketenagakerjaan: Pencairan JHT maksimal Rp15 juta bisa melalui JMO

BPJS Ketenagakerjaan: Pencairan JHT maksimal Rp15 juta bisa melalui JMO

11 May 2025 16:28 Wib

Piala Asia Futsal Putri 2025 - Bantai Bahrain 5-1, timnas Indonesia lolos ke delapan besar

Piala Asia Futsal Putri 2025 - Bantai Bahrain 5-1, timnas Indonesia lolos ke delapan besar

11 May 2025 16:32 Wib

  • Top News
KSOP Labuan Bajo ingatkan nakhoda kapal waspadai perubahan cuaca

KSOP Labuan Bajo ingatkan nakhoda kapal waspadai perubahan cuaca

Tim SAR mengevakuasi 15 penumpang kapal wisata kandas di kawasan TNK

Tim SAR mengevakuasi 15 penumpang kapal wisata kandas di kawasan TNK

Menteri PPN berharap pembangunan NTT dukung penurunan kemiskinan

Menteri PPN berharap pembangunan NTT dukung penurunan kemiskinan

Gubernur NTT: Musrenbag 2025 berbasis inklusif dan berkeadilan bagi kelompok rentan

Gubernur NTT: Musrenbag 2025 berbasis inklusif dan berkeadilan bagi kelompok rentan

Disdikbud NTT 13.523 siswa daftar program sekolah kedinasan

Disdikbud NTT 13.523 siswa daftar program sekolah kedinasan

Foto

Dampak Kemarau di NTT

Dampak Kemarau di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

Dampak Kemarau di NTT

Dampak Kemarau di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Logo Footer Antaranews ntt
kupang.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Politik Hukum
  • Kesra
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com