Kupang, (AntaraNewsNTT) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton menilai pelayanan publik di provinsi setempat masih buruk karena mayoritas penyelenggara pelayanan belum memiliki standar pelayanan.
"Kualitas pelayanan publik ini diukur dari kepatuhan menyusun dan menetapkan standar pelayanan namun mayoritas penyelenggara pelayanan di NTT belum memilikinya," katanya kepada Antara di Kupang, Kamis.
Darius menyebutkan, hanya Kabupaten Timor Tengah Selatan dan sebagian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat pemerintah provinsi yang memiliki kualitas pelayanan publik yang sudah cukup baik.
"Namun mayoritas penyelenggara pelayanan lain di daerah-daerah masih belum baik, mereka tidak memiliki standar," katanya.
Ia mengatakan, sebagai lembaga pelayanan publik, pihaknya akan terus berupaya agar semua penyelenggara menyusun dan menerapkan standar sebagaimana amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ombudsman NTT juga berupaya meningkatkan peran serta masyarakat agar bersama mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik dengan membentuk komunitas "Sahabat Ombudsman".
"Kami sudah ke kampus, sekolah, kelompok profesi dan lainnya, jadi kalau dihitung jumlah `Sahabat Ombudsman` ini mungkin sudah ribuan orang," katanya.
Ia berharap agar masalah buruknya pelayanan publik ini menjadi masalah bersama seluruh masyarakat di daerah itu dengan menyampaikan komplain jika ada pelayanan yang belum sesuai standar.
Menurut Darius, peran ini penting mengingat kepedulian masyarakat terhadap perbaikan pelayanan belum maksimal jika dibandingkan dengan kepedulian pada upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Kami berharap dengan upaya-upaya seperti ini banyak orang yang peduli pada perbaikan dan peran serta masyarakat dalam perbaikan pelayanan di daerah ini," katanya.
Ombudsman Sebut Kualitas Pelayanan Publik NTT Buruk
"Kualitas pelayanan publik ini diukur dari kepatuhan menyusun dan menetapkan standar pelayanan namun mayoritas penyelenggara pelayanan di NTT belum memilikinya