Layanan terhadap pekerja migran asal NTT belum maksimal
Jumat, 16 November 2018 14:11 WIB
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton sedang memberikan sambutan pada kegiatan workshop kajian pelayanan publik tata kelola penyaluran bansos rastra di Nusa Tenggara Timur, Kamis (13/9). (ANTARA Foto/Asis Lewokeda)
Kupang (AntaraNews NTT) - Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur menunjukkan bahwa layanan yang dilakukan Kantor Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) terhadap para pekerja migran asal daerah ini, tampaknya belum dilakukan secara maksimal.
"Pelayanan yang diberikan Kantor LTSA terhadap para calon pekerja migran asal NTT belum berjalan maksimal," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton kepada Antara di Kupang, Jumat (16/11) .
Ia mengatakan Kantor LTSA untuk perlindungan dan pelayanan pekerja migran NTT memang sudah terbentuk di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, tetapi operasionalnya belum berjalan maksimal, karena pelayanan kantor imigrasi dan klinik kesehatan belum terintegrasi.
Kantor LTSA adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja migran secara optimal, karena banyaknya kasus pengiriman oekerja migran dari NTT secara ilegal ke luar negeri.
Keberadaan Kantor LTSA bertujuan untuk membuat pelayanan pengurusan dokumen pekerja migran menjadi murah, mudah, cepat, dan mencegah adanya pekerja migran yang non prosedural, ilegal dan perdagangan orang.
Pembentukan Kantor LTSA juga merupakan amanat Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang merupakan revisi terhadap UU nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Baca juga: Ombudsman: Perlu dibenahi tata kelola pengiriman PMI
Menurut Beda Daton, perlu solusi berupa mendekatkan kantor LTSA ke sekitar Kantor Imigrasi Kupang atau membeli mesin cetak paspor untuk ditempatkan pada kantor-kantor LTSA.
Langkah ini penting dilakukan, untuk mengoptimalkan pelayanan terhadap calon TKI/PMI yang ingin bekerja di luar negeri.
"Kantor LTSA ini dibentuk guna memberi kepastian, dan kemudahan dalam pelayanan ketenagakerjaan, terutama pelayanan pekerja migran NTT ke luar negeri," katanya.
Kantor LTSA melayani urusan TKI secara terpadu dari Kemenakertrans, Dinas Kesehatan serta Disdukcapil meliputi berbagai pengurusan izin seperti yang berkaitan dengan KTP, Ditjen Imigrasi, Kepolisian, BNP3TKI, BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja.
Baca juga: Penghentian pengiriman PMI suburkan ilegal
Baca juga: Apjati: Banyak penyebab PMI NTT ke luar negeri
"Pelayanan yang diberikan Kantor LTSA terhadap para calon pekerja migran asal NTT belum berjalan maksimal," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton kepada Antara di Kupang, Jumat (16/11) .
Ia mengatakan Kantor LTSA untuk perlindungan dan pelayanan pekerja migran NTT memang sudah terbentuk di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, tetapi operasionalnya belum berjalan maksimal, karena pelayanan kantor imigrasi dan klinik kesehatan belum terintegrasi.
Kantor LTSA adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja migran secara optimal, karena banyaknya kasus pengiriman oekerja migran dari NTT secara ilegal ke luar negeri.
Keberadaan Kantor LTSA bertujuan untuk membuat pelayanan pengurusan dokumen pekerja migran menjadi murah, mudah, cepat, dan mencegah adanya pekerja migran yang non prosedural, ilegal dan perdagangan orang.
Pembentukan Kantor LTSA juga merupakan amanat Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang merupakan revisi terhadap UU nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Baca juga: Ombudsman: Perlu dibenahi tata kelola pengiriman PMI
Menurut Beda Daton, perlu solusi berupa mendekatkan kantor LTSA ke sekitar Kantor Imigrasi Kupang atau membeli mesin cetak paspor untuk ditempatkan pada kantor-kantor LTSA.
Langkah ini penting dilakukan, untuk mengoptimalkan pelayanan terhadap calon TKI/PMI yang ingin bekerja di luar negeri.
"Kantor LTSA ini dibentuk guna memberi kepastian, dan kemudahan dalam pelayanan ketenagakerjaan, terutama pelayanan pekerja migran NTT ke luar negeri," katanya.
Kantor LTSA melayani urusan TKI secara terpadu dari Kemenakertrans, Dinas Kesehatan serta Disdukcapil meliputi berbagai pengurusan izin seperti yang berkaitan dengan KTP, Ditjen Imigrasi, Kepolisian, BNP3TKI, BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja.
Baca juga: Penghentian pengiriman PMI suburkan ilegal
Baca juga: Apjati: Banyak penyebab PMI NTT ke luar negeri
Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menko Airlangga: Vaksin Nusantara punya perlakuan beda dan digunakan di RS
10 January 2022 17:35 WIB, 2022
Artikel - Kerangka hukum Pemilu 2024 tak jauh beda dengan aturan Pemilu 2019
31 December 2021 12:48 WIB, 2021
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
Kemdiktisaintek resmikan 33 prodi spesialis demi mempercepat pemenuhan dokter,
13 February 2026 18:43 WIB
Pemerintah menyiapkan beasiswa bagi dokter yang ambil spesialis di Undana
13 February 2026 17:00 WIB
Komisi X DPR meminta Kemendigdasmen revitalisasi sekolah daerah 3T jadi prioritas
13 February 2026 13:23 WIB
Undana hadirkan peta digital interaktif rumput laut berbasis AI bagi petani
12 February 2026 16:27 WIB
KPAI menemukan pencairan dana PIP kasus anak akhiri hidup di NTT terkendala teknis bank
11 February 2026 13:50 WIB