Bawaslu imbau masyarakat pahami beda sosialisasi dan kampanye

id pemilu 2024,bawaslu banyumas

Bawaslu imbau masyarakat pahami beda sosialisasi dan kampanye

Logo Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). ANTARA/HO

Ruang yang ada sekarang sampai tanggal 28 November 2023 adalah ruang sosialisasi. Jadi alat peraganya untuk partai politik itu alat peraga sosialisasi, bukan alat peraga kampanye...
Purwokerto (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengimbau masyarakat untuk memahami perbedaan antara sosialisasi dan kampanye menjelang Pemilu Serentak 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono di Purwokerto, Banyumas, Minggu, (17/9/2023) mengakui jika saat ini telah marak pemasangan baliho dan alat peraga yang dilakukan oleh partai politik peserta Pemilu Serentak 2024 beserta bakal calon presiden maupun bakal calon anggota legislatif.

"Masyarakat mengasumsikan itu (pemasangan baliho dan alat peraga, red.) menjurus ke kampanye. Sementara jadwal kampanye saja belum ada," jelasnya.

Selain itu, kata dia, bakal calon anggota legislatif yang memasang baliho dan alat peraga tersebut juga belum ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT).

Demikian pula dengan baliho bakal calon presiden, kata dia, hingga saat ini belum ditetapkan karena pendaftaran calon presiden juga belum dibuka.

"Yang sudah ditetapkan saat ini hanya partai politik peserta pemilu. Artinya yang boleh dipasang hanya bendera partai dan nomor urut partai," jelasnya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya belum bisa melakukan penindakan terhadap baliho yang dipasang oleh bakal calon anggota legislatif karena yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai calon tetap.

Menurut dia, penindakan terhadap baliho-baliho tersebut dapat dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan peraturan daerah terutama yang berkaitan dengan izin reklame.

Selain itu, lanjut dia, Polri pun bisa melakukan penindakan jika dalam baliho itu mengandung unsur yang menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Ruang yang ada sekarang sampai tanggal 28 November 2023 adalah ruang sosialisasi. Jadi alat peraganya untuk partai politik itu alat peraga sosialisasi, bukan alat peraga kampanye," katanya.

Ia mengakui masa sosialisasi menjelang Pemilu Serentak 2024 lebih lama jika dibandingkan dengan Pemilu Serentak 2019.

Bahkan, kata dia, masa sosialisasi tersebut berlangsung sejak tahapan Pemilu Serentak 2024 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 14 Juni 2022.

"Jadi dalam konteks Pemilu 2024 ini regulasinya juga belum mengatur, jadwal kampanyenya juga belum ada, dan yang ditetapkan sebagai peserta pemilu baru partai politik, sedangkan calon presiden dan calon anggota legislatifnya belum ditetapkan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Yon mengakui hingga saat ini masyarakat masih bertanya-tanya tentang kegiatan Bawaslu menjelang Pemilu Serentak 2024.

Menurut dia, Bawaslu hingga saat ini masih terus mendata sambil menunggu regulasi terkait dengan kewenangan untuk melakukan penindakan.

"Itu karena penindakan masih di rekan-rekan Satpol PP," jelas dia.

Sementara dalam konteks Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 15 Tahun 2023, kata dia, kegiatan yang diperbolehkan adalah sosialisasi dengan melakukan pemasangan bendera partai dan nomor urut partai serta kegiatan sosialisasi di intenal partai.

Di sisi lain, lanjut dia, PKPU tersebut tidak mengatur masalah pemasangan baliho bakal calon anggota legislatif (bacaleg) karena belum ada penetapan calon tetap.

"Oleh karena itu jika kami melakukan penindakan (terhadap baliho bacaleg), maka objek hukum itu sebenarnya bukan peserta pemilu karena belum ditetapkan," katanya.

Kendati demikian, dia mengatakan pihaknya tetap memantau, mendata, dan berkoordinasi dengan Satpol PP.

Baca juga: Artikel - Mengenali caleg berkualitas agar tak salah pilih

Baca juga: PDIP respons positif soal Golkar tak larang Ridwan Kamil jadi cawapres Ganjar