Kupang (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Kupang Kota, Polda NTT menangkap HP (35) seorang pegawai honorer di salah satu dinas di Pemerintah Kabupaten Kupang karena diketahui memesan narkoba jenis sabu-sabu yang dikirim melalui jasa pengiriman kilat.

“Kami tangkap yang bersangkutan pada Kamis (10/11) kemarin usai mengambil barang pesanannya di salah satu jasa pengiriman di Kota Kupang,” kata Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B di Kupang, Jumat, (11/11/2022).

Tersangka KP ditangkap setelah tim dari Polresta Kupang Kota mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman sabu-sabu melalui titipan kilat yang mana penerimanya bernama Ris.

Tim dari Satresnarkoba Polresta Kupang Kota kemudian bergerak cepat menyelidiki laporan tersebut. Dan langsung menangkap KP di lokasi dekat dengan jasa pengiriman barang.

“Kami temukan satu paket sabu-sabu di dalam paket yang diambil di jasa pengiriman tersebut,” tambah dia.

Kapolresta mengatakan modus pengiriman barang itu dilakukan dengan memasukkan sabu-sabu itu ke dalam lipatan baju yang dikirim oleh pengirim.

“Jadi modusnya sabu-sabu yang dikirim itu dimasukkan ke dalam baju dengan tujuan mengelabui orang lain,” ujar dia.

Aparat kepolisian setempat saat ini kata Kapolres masih terus menyelidiki dan mengungkap siapa yang mengirim sabu-sabu tersebut. Selain itu mengungkap sudah berapa kali HP melakukan tindakan melanggar hukum tersebut.

Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling rendah 4 tahun.

Terkait barang bukti, ujar mantan Kabid Humas Polda NTT itu terdiri dari satu baju baru yang digunakan untuk membungkus sabu-sabu, satu paket sabu-sabu dan bungkusan yang berlabel salah satu jasa pengiriman.

Kapolresta juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki kasus tersebut, untuk mengungkap apakah ada keterkaitan dengan kasus tiga karyawan BUMN yang tertangkap pesta sabu-sabu di Kelurahan Manulai II Kota Kupang.

Baca juga: Polres Kupang tahan tersangka kasus dana reboisasi hutan

Baca juga: Pengedar narkoba di Flores Timur terancam hukuman 12 tahun penjara

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024