Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengatakan pencanangan zona integritas yang dilakukan berbagai instansi pemerintah pusat hingga daerah di NTT harus diikuti dengan perubahan nyata dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
"Zona integritas yang dicanangkan tidak boleh hanya seremonial belaka namun harus diikuti pula dengan perubahan nyata yang manfaatnya dirasakan masyarakat," katanya ketika dikonfirmasi di Kupang, Jumat, (25/11/2022).
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan terus meningkatnya pencanangan zona integritas di lingkungan kerja instansi vertikal maupun pemerintah daerah di NTT.
Beda Daton mengatakan pencanangan zona integritas terbaru dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT pada Kamis (24/11).
Ia mengatakan dalam beberapa tahun belakangan ini, ia sering diundang menjadi saksi serta ikut menandatangani piagam zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Bersih dan Melayani (WBBM) di sejumlah instansi pusat dan daerah.
Menurut dia, pencanangan zona integritas ini tidak sekedar hanya sebagai acara seremonial namun harus ada perbaikan nyata dalam hal pelayanan publik kepada masyarakat.
Loket-loket pelayanan seluruh unit kerja, kata dia utamanya unit yang melaksanakan tugas pelayanan publik harus menunjukkan perbaikan dalam kualitas pelayanan.
"Nilai-nilai kejujuran, loyalitas, komitmen dan niat memperbaiki harus merasuk dalam sanubari seluruh aparatur negara agar hak-hak masyarakat untuk dilayani dengan baik dapat terpenuhi," katanya.
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, kata dia harus dipastikan bahwa tidak ada praktek percaloan, harus bebas dari pungutan liar, petugas nya harus responsif, prosedur pelayanan yang jelas, biaya yang transparan, dan kepastian waktu pelayanan.
Beda Daton menambahkan semakin banyak instansi yang membangun integritas birokrasi melalui pencanangan zona integritas tersebut, diharapkan akan semakin bagus pelayanan kepada masyarakat.
"Upaya ini juga bisa mencegah penyimpangan dan dapat melindungi aparatur kita dari tindakan koruptif," katanya.
Untuk itu, kata dia komitmen pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada hal-hal yang bersifat seremonial ataupun administratif.
"Karena itu adalah kewajiban kami untuk selalu bersama seluruh instansi pemerintah membangun birokrasi yang bersih dan melayani serta bebas dari korupsi," katanya.
Baca juga: KKP Labuan Bajo perkuat koordinasi lintas sektor untuk tingkatkan pelayanan publik
Baca juga: Ombudsman NTT buka pos pengaduan layanan publik di RSUD Kota Kupang
"Zona integritas yang dicanangkan tidak boleh hanya seremonial belaka namun harus diikuti pula dengan perubahan nyata yang manfaatnya dirasakan masyarakat," katanya ketika dikonfirmasi di Kupang, Jumat, (25/11/2022).
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan terus meningkatnya pencanangan zona integritas di lingkungan kerja instansi vertikal maupun pemerintah daerah di NTT.
Beda Daton mengatakan pencanangan zona integritas terbaru dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT pada Kamis (24/11).
Ia mengatakan dalam beberapa tahun belakangan ini, ia sering diundang menjadi saksi serta ikut menandatangani piagam zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Bersih dan Melayani (WBBM) di sejumlah instansi pusat dan daerah.
Menurut dia, pencanangan zona integritas ini tidak sekedar hanya sebagai acara seremonial namun harus ada perbaikan nyata dalam hal pelayanan publik kepada masyarakat.
Loket-loket pelayanan seluruh unit kerja, kata dia utamanya unit yang melaksanakan tugas pelayanan publik harus menunjukkan perbaikan dalam kualitas pelayanan.
"Nilai-nilai kejujuran, loyalitas, komitmen dan niat memperbaiki harus merasuk dalam sanubari seluruh aparatur negara agar hak-hak masyarakat untuk dilayani dengan baik dapat terpenuhi," katanya.
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, kata dia harus dipastikan bahwa tidak ada praktek percaloan, harus bebas dari pungutan liar, petugas nya harus responsif, prosedur pelayanan yang jelas, biaya yang transparan, dan kepastian waktu pelayanan.
Beda Daton menambahkan semakin banyak instansi yang membangun integritas birokrasi melalui pencanangan zona integritas tersebut, diharapkan akan semakin bagus pelayanan kepada masyarakat.
"Upaya ini juga bisa mencegah penyimpangan dan dapat melindungi aparatur kita dari tindakan koruptif," katanya.
Untuk itu, kata dia komitmen pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada hal-hal yang bersifat seremonial ataupun administratif.
"Karena itu adalah kewajiban kami untuk selalu bersama seluruh instansi pemerintah membangun birokrasi yang bersih dan melayani serta bebas dari korupsi," katanya.
Baca juga: KKP Labuan Bajo perkuat koordinasi lintas sektor untuk tingkatkan pelayanan publik
Baca juga: Ombudsman NTT buka pos pengaduan layanan publik di RSUD Kota Kupang