Kupang (ANTARA) - "Nenek moyangku orang pelaut, gemar menggarung luas samudra, menerjang ombak tiada takut,  menempuh badai sudah biasa". Itulah sepenggal bait lagu berjudul "Nenek Moyangku Orang Pelaut" ciptaan Ibu Sud yang menggambarkan nelayan di Indonesia, khususnya di desa Papela Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kabupaten Rote Ndao terletak di posisi paling selatan Wilayah Nusantara. Batas-batas wilayah Kabupaten Rote Ndao di sebelah  Utara  berbatasan dengan Laut Sawu, sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Hindia, sebelah timur terdapat Selat Pukuafu, dan sebelah barat berbatasan dengan Laut Sawu.

Seorang nelayan asal Desa Papela, Qatan Kari sedang duduk di dermaga Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao,  NTT,  yang merupakan pulau paling selatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan berbatasan dengan perairan Australia.

Menggunakan baju berwarna coklat dan celana panjang, dia memandang jauh ke lautan lepas seolah-olah lagi memikirkan suatu.  Terik sinar matahari di dermaga itu tidak membuat dirinya beranjak dari tempat duduk. Sesekali dia melihat beberapa nelayan yang sedang mempersiapkan kapalnya untuk berlayar menangkap ikan di kawasan perbatasan Indonesia-Australia.

"Kapal ini akan berlayar mencari ikan di perbatasan Indonesia-Australia," ujarnya ketika membuka percakapan.

Qatan adalah seorang nelayan kelahiran Alor yang sudah bertahun-tahun tinggal di Desa Papela. Desa tersebut selama ini  dikenal dengan desa nelayan yang mata pencaharian mereka adalah menangkap ikan, khususnya hiu putih, di perbatasan Indonesia - Australia. Sedangkan Desa Papela sendiri juga dikenal sebagai lokasi atau titik keberangkatan nelayan melaut. 

Dia sudah hampir 30 tahun menjadi nelayan, dan kini menjadi nakhoda untuk kapal-kapal nelayan tradisional penangkap ikan. Saat berlayar, mereka hanya mengandalkan arus laut dan kemana angin bertiup. Kurang lebih satu bulan para nelayan penangkap hiu putih untuk diambil siripnya itu berada di laut.

Bagi Qatan yang kini berusia 51 tahun, menangkap ikan hiu putih adalah mata pencaharian mereka selama ini. Kegiatan ini sudah berjalan ratusan tahun sejak nenek moyang mereka.

Lokasi atau tempat pencaharian ikan mereka itu terdapat di perairan Australia berukuran sekitar 50.000 km2 di Laut Timor yang dikenal sebagai MoU Box. Di kawasan tersebut terdapat banyak ikan hiu, yang merupakan target penangkapan para nelayan dari Indonesia. Namun hanya ikan-ikan permukaan saja yang boleh ditangkap.

Sementara ikan-ikan dasar seperti Kima, tripang dan beberapa ikan dasar lainnya dilarang oleh otoritas di Australia.. "Kami tangkap ikan di dalam kawasan itu,  dan hanya ikan permukaan saja. Di dalam kawasan itu ada Pulau Pasir, dan beberapa pulau lainnya," ucapnya.

Pernah ditangkap ABF

Selama menjadi nelayan lintas batas negara, Qatan punya pengalaman yang yang tak bisa dilupakan. Pasalnya, dia pernah ditangkap oleh Australian Border Force (ABF) selama lima kali. Dia pernah menjalani hukuman delapan bulan penjara tahun 1998, karena dianggap masuk ke perairan Australia secara ilegal.

Bahkan, beberapa kali menangkap ikan dasar yang dilarang oleh pemerintah Australia bagi nelayan tradisional Indonesia. Larangan itu tertuang dalam MoU Box. MoU Box berada di dalam Zona Perikanan Australia dan landasan kontinen yang bersebelahan dengan Pulau Pasir (Ashmore Reef), Pulau Baru (Cartier Island), Pulau Datu (Scott Reef), Aftringan (Seringapatam Reef) dan Berseland (Browse Island). Lokasinya sekitar 200 mil laut arah utara dari Broome, Australia dan sekitar 60 mil laut arah selatan dari Pulau Rote, Indonesia.

Tak hanya Qatan Kari, hampir semua nelayan sudah pernah ditangkap karena melanggar batas yang sudah ditentukan dan sudah disepakati oleh kedua belah pihak Indonesia- Australia.

Dahlan Putra misalnya, nelayan yang sudah melaut sekitar 40 tahun, justru pernah ditangkap sebanyak lima kali karena melanggar batas perairan. Bahkan, Dahlan pernah ditahan selama satu tahun di Australia, sehingga pria berusia sekitar 60 tahun itu kini mahir berbahasa Inggris, karena sering ditangkap aparat keamanan Australia.

Para nelayan tradisional di desa itu ditangkap bukan karena kesengajaan mau melanggar, tetapi karena pada saat itu belum ada  Global Positioning System (GPS) 
yang bisa mengarahkan mereka terkait batas perairan serta perjanjian MoU Box yang sudah disepakati.

Namun, jika ada beberapa nelayan yang sengaja melanggar, wajar kalau ditangkap. Misalnya, nekat sampai ke perairan Darwin untuk mencari tripang dan Kima serta ikan hiu putih, karena lokasi tangkapan nelayan di kawasan MoU Box semakin berkurang.  

Upaya pemerintah

Baik Qatan dan Dahlan punya kisah yang sama. Saat ditangkap dan ditahan di Australia pemerintah negeri Kanguru itu selalu memperlakukan mereka dengan baik. "Kami diperlakukan dengan baik, walaupun kami melakukan pelanggaran berat," ujar Dahlan.

Namun, mereka mengakui bahwa hal ini bukanlah hal yang baik bagi pemerintah Indonesia. Karena perbuatan melanggar hukum internasional, akan mencoreng Indonesia di mata dunia. Sebab, Indonesia sendiri dikenal sebagai negara yang tegas kepada nelayan-nelayan asing yang masuk ke perairan Indonesia untuk mencuri ikan.

Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) berusaha agar kejadian-kejadian yang mencoreng nama Indonesia ini tidak terjadi lagi. Pemerintah Indonesia tentu tidak ingin ada anggapan bahwa Indonesia tidak bisa mengkontrol nelayan-nelayannya.

Beberapa upaya yang dilakukan adalah bekerja sama dengan pemerintah Australia mensosialisasikan batas-batas wilayah perairan dan hukuman yang akan diterima jika para nelayan melanggarnya.

"Kita tidak ingin nelayan-nelayan tradisional kita juga mengalami hal yang sama, yaitu kapal dibakar dan dipenjara di negara orang," kata Pengawas Perikanan Utama Ditjen  Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan,  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI,  Nugroho Aji.


Baca juga: DKP NTT ingatkan nelayan mengenai aturan wilayah perairan Australia

Baca juga: DKP sebut delapan nelayan NTT ditahan di Australia

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024