Kupang (ANTARA News NTT) - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur Marius Adu Jelamu mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) pada prinsipnya menyetujui agar Pemerintah NTT ikut ambil bagian dalam pengelolaan Taman Nasional Komodo (TNK).
"Secara prinsip, ibu Menteri LHK sudah menyetujui supaya NTT ikut ambil bagian dalam pengelolaan TNK. Tinggal diatur mekanismenya," kata Marius Adu Djelamu kepada Antara di Kupang, Rabu (5/12).
Dia mengemukakan hal itu, menjawab pertanyaan mengenai bagaimana Pemerintah NTT dapat mengelola dan memberlakukan tarif masuk ke TNK yang masih dalam pengawasan dan pengelolaan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Gubernur NTT tetap bersikeras untuk mengelola dan memberlakukan tarif masuk ke Taman Nasional Komodo (TNK) sebesar 500 dolar AS per wisman dan 50.000 dolar AS per setiap kapal pesiar.
Namun, di sisi lain TNK tersebut masih dalam pengawasan dan pengelolaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi NTT saat ini sedang membahas mekanisme kerja sama tersebut secara internal, bersama dengan instansi terkait.
Baca juga: Pengelolaan TNK butuh proses panjang
Setelah pembahasan secara internal selesai, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk membahasnya secara bersama mengenai mekanisme kerja samanya.
"Kami masih membahas secara internal, untuk selanjutnya berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna membahas mekanisme kerja sama pengelolaan TNK," katanya.
Mekanisme pengelolaan ini memang perlu diatur karena pengelolaan Taman Nasional diatur melalui UU, kata Marius Jelamu.
Baca juga: Gubernur fokus pada TNK Komodo
"Secara prinsip, ibu Menteri LHK sudah menyetujui supaya NTT ikut ambil bagian dalam pengelolaan TNK. Tinggal diatur mekanismenya," kata Marius Adu Djelamu kepada Antara di Kupang, Rabu (5/12).
Dia mengemukakan hal itu, menjawab pertanyaan mengenai bagaimana Pemerintah NTT dapat mengelola dan memberlakukan tarif masuk ke TNK yang masih dalam pengawasan dan pengelolaan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Gubernur NTT tetap bersikeras untuk mengelola dan memberlakukan tarif masuk ke Taman Nasional Komodo (TNK) sebesar 500 dolar AS per wisman dan 50.000 dolar AS per setiap kapal pesiar.
Namun, di sisi lain TNK tersebut masih dalam pengawasan dan pengelolaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi NTT saat ini sedang membahas mekanisme kerja sama tersebut secara internal, bersama dengan instansi terkait.
Baca juga: Pengelolaan TNK butuh proses panjang
Setelah pembahasan secara internal selesai, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk membahasnya secara bersama mengenai mekanisme kerja samanya.
"Kami masih membahas secara internal, untuk selanjutnya berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna membahas mekanisme kerja sama pengelolaan TNK," katanya.
Mekanisme pengelolaan ini memang perlu diatur karena pengelolaan Taman Nasional diatur melalui UU, kata Marius Jelamu.
Baca juga: Gubernur fokus pada TNK Komodo