Kementerian LHK didesak serahkan pengelolaan TNK ke NTT

id Marius Jelamu

Kementerian LHK didesak serahkan pengelolaan TNK ke NTT

Dua ekor binatang purba raksasa Komodo (varanus komodoensis) sedang bercanda di Taman Nasional Komodo. (ANTARA FOTO/dok)

Pemerintah NTT mendesak Kementerian LHK untuk secepatnya menyerahkan pengelolaan Taman Nasional Komodo (TNK) ke pemerintah provinsi.
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk secepatnya menyerahkan pengelolaan Taman Nasional Komodo (TNK) ke pemerintah provinsi.
 
"Pak Gubernur NTT (Viktor B Laiskodat) mendesak agar otoritas pengelolaan TNK secepatnya diserahkan kepada Pemprov NTT, sehingga rentang kendalinya lebih dekat," kata Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi NTT Marius Ardu Jelamu kepada wartawan di Kupang, Kamis (28/3).

Ia mengatakan penyerahan wewenang pengelolaan tersebut lebih memungkinkan pemerintah provinsi untuk meningkatkan pengawasan terhadap keamanan TNK, terutama binatang purba raksasa Komodo (varanus komodoensis) sebagai penghuninya.

Kasus perdagangan bebas Komodo ke luar negeri yang dicuri dari TNK sebagai bukti bahwa tingkat pengamanan terhadap aset bangsa Indonesia masih sangat lemah.

Jelamu mengatakan kejadian-kejadian seperti terbakarnya bukit Gili Lawa, pencurian makanan komodo, syuting video klip di area taman nasional, dan pencurian komodo menunjukkan bahwa selama ini kementerian tidak maksimal dalam melakukan pengawasan di Taman Nasional Komodo.

"Kejadian-kejadian itu memperlihatkan kepada dunia bahwa kita (Indonesia) sangat tidak mampu mengontrol, mengelola dan mengawasi taman nasional yang sudah diakui oleh dunia sebagai salah satu dari tujuh keajaiban dunia (News7 Wonders).

Mengenai pengungkapan kasus perdagangan komodo, Pemerintah Provinsi NTT mendesak Polda NTT dan Polres Manggarai Barat segera bekerja untuk mengungkap dalangnya.

Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap penjualan 41 komodo ke luar negeri dengan harga Rp500 juta per ekor oleh jaringan penjahat yang sudah tujuh kali melakukan aksi semacam itu sejak tahun 2016 sampai 2019.

Menurut polisi, tersangka pelaku melakukan aksinya dengan mengambil anak-anak komodo setelah membunuh induknya. "Ini sebuah bentuk kejahatan yang perlu diambil tindakan hukum kepada para pelakunya," demikian Marius Jelamu.

Baca juga: NTT sesalkan kasus jual beli Komodo sampai ke luar negeri
Baca juga: Polda Jatim ungkap perdagangan puluhan Komodo