Kupang (ANTARA News NTT) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan hari Rabu sebagai hari berbahasa Inggris bagi seluruh perangkat daerah, aparatur sipil negara dan warga desa wisata.
Kepala Dinas Pariwisata NTT Marius A Jelamu kepada wartawan di Kupang, Selasa (29/1), mengatakan penetapan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 56 tahun 2018 tentang Hari Berbahasa Inggris.
"Pak Gubernur sudah menandatangani Pergub itu untuk selanjutnya mulai diberlakukan," katanya dan menjelaskan Pergub tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat NTT, khususnya daerah yang masuk dalam desa wisata, serta bagi ASN dan perangkat daerah di NTT.
Ia mengatakan mereka yang melanggar peraturan tentang hari berbahasa Inggris akan dikenai sanksi, baik dalam bentuk teguran lisan dan tertulis atau kewajiban mengikuti kursus bahasa Inggris dengan biaya sendiri.
"ASN yang tidak mengikuti aturan itu harus mengikuti kursus bahasa Inggris dengan biaya sendiri," katanya dan menjelaskan Gubernur NTT Viktor B Laiskodat menetapkan ketentuan itu mengingat Provinsi NTT sedang mengembangkan sektor pariwisata.
Menurut Peraturan Gubernur itu, Bupati/Wali Kota bertugas mensosialisasikan peraturan mengenai hari berbahasa Inggris bagi ASN dan masyarakat, khususnya di desa-desa wisata, serta mengawasi penerapannya.
Baca juga: NTT - Ekuador jalin kerja sama di bidang tenun ikat
Baca juga: Ekuador berminat kerja sama "sister island" dengan TNK
NTT tetapkan hari Rabu sebagai hari berbahasa Inggris
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan hari Rabu sebagai hari berbahasa Inggris bagi seluruh perangkat daerah, aparatur sipil negara dan warga desa wisata.