Kupang (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur di awal tahun melakukan penandatangan perjanjian kinerja tahun 2023 dengan para Kepala UPT se-NTT.

"Para Kepala UPT beserta seluruh jajaran harus memiliki integritas moral untuk melaksanakan perjanjian kinerja yang sudah ditandatangani," kata Marciana saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Program/Kegiatan, Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2023 dan Rekonsiliasi Laporan Keuangan Tingkat Wilayah Semester II dan Tahunan Tahun Anggaran 2022  di Kupang, Senin, (16/1/2023).

Rapat koordinasi itu dilaksanakan mulai Senin (16/1) sampai dengan Rabu (18/1) yang bertempat di salah satu hotel di Kota Kupang. 

Dia menjelaskan bahwa melalui penandatanganan perjanjian kinerja, l para Kepala UPT sepenuhnya bertanggung jawab di dalam mewujudkan komitmen seluruh jajaran untuk melaksanakan kinerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.

Dalam acara pembukaan itu  turut dihadiri Kepala Divisi Administrasi, Garnadi, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maliki, Kepala Divisi Keimigrasian, I. Ismoyo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati, serta para Kepala UPT se-NTT.

 Selain itu, juga hadir para pendamping dari DJPb, KPPN, KPKNL, Biro BMN dan Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkumham, serta Tim BMN dan Keuangan masing-masing dari Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Imigrasi, dan Ditjen Administrasi Hukum Umum. 

Dalam sambutannya, Marciana mengatakan, program/kegiatan dan strategi wajib dilaksanakan oleh satuan kerja untuk merealisasikan Target Kinerja yang telah ditetapkan. 

"Hal ini sekaligus mempercepat implementasi akuntabilitas kinerja organisasi dan akuntabilitas anggaran serta Reformasi Birokrasi (RB) di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT," ujarnya. 

Rakor akan diisi pula dengan sosialisasi Pedoman Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) sesuai arahan Sekretaris Jenderal Kemenkumham. 

Menurut Marciana, LKJIP merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada instansi pemerintah atas penggunaan anggaran dalam mencapai tujuan strategis. 

Disamping merupakan perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. 

Selanjutnya, pelaksanaan Rekonsiliasi Laporan Keuangan Tingkat Wilayah Semester II dan Tahunan Tahun Anggaran 2022 secara berkesinambungan dari Satker, tingkat Wilayah hingga unit-unit Eselon I mempunyai tiga nilai penting dan strategis. 

Yakni, untuk menghasilkan keakuratan dan ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan kepada Menteri Keuangan; wahana untuk menyamakan  persepsi dalam pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham dan BPK RI; serta penyusunan laporan keuangan menggunakan SAKTI. 

Secara khusus, Marciana meminta seluruh jajaran Kanwil dan UPT agar selalu mengikuti dan mengupdate perkembangan terbaru berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan penatausahaan Barang Milik Negara. 

Utamanya menyangkut kebijakan – kebijakan Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 

"Hal ini menjadi penting karena pada tahun 2023 kegiatan penatausahaan BMN merupakan salah satu program utama Kemenkumham bersama Badan Pertanahan Nasional untuk menyelesaikan penerbitan sertifikat tanah-tanah negara," terangnya.

Marciana berharap rekonsiliasi dapat menghasilkan output berupa Laporan Keuangan Tingkat Wilayah yang berkualitas, akuntabel, transparan dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) sehingga dapat berkontribusi mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Murni terhadap Laporan Keuangan Kemenkumham RI secara umum. Selain itu, juga untuk memastikan seluruh kegiatan Semester II dan Tahunan Tahun Anggaran  2022 telah dilakukan secara baik, tepat dan akurat. 

Baca juga: Wagub Nae Soi usul ke Kemenkumham agar warga Timor Leste bebas visa

Baca juga: Kemenkumham aktifkan empat pos imigrasi di NTT

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024