Kemenkumam NTT dorong pemda perkuat empat dimensi wujudkan desa sadar hukum

id sadar hukum,desa/kelurahan sadar hukum NTT,masyarakat sadar hukum,NTT,Kanwil Kemenkumham NTT

Kemenkumam NTT dorong pemda perkuat empat dimensi wujudkan desa sadar hukum

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT Marciana Dominika Jone. (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

Desa/kelurahan sadar hukum juga menunjukkan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang terjaga dengan baik
Kupang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur Marciana Dominika Jone mendorong pemerintah daerah di NTT agar memperkuat empat dimensi guna mewujudkan desa/kelurahan sadar hukum di provinsi itu.

"Empat dimensi yang menjadi dasar penilaian desa/kelurahan sadar hukum itu yakni dimensi akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, serta akses demokrasi dan regulasi," katanya di Kupang, Sabtu (12/3).

Pihaknya mencatat saat ini terdapat sebanyak 92 desa/kelurahan yang tersebar di 13 kabupaten/kota telah ditetapkan sebagai desa/kelurahan sadar hukum.

Marciana mengatakan semakin banyak desa/kelurahan sadar hukum yang terbentuk menjadi potret kemajuan masyarakat di daerah dari sisi hukum.

Ia mencontohkan salah satunya seperti kepemilikan akta kelahiran oleh semua anak-anak di desa/kelurahan yang ditetapkan dengan predikat sadar hukum.

"Desa/kelurahan sadar hukum juga menunjukkan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang terjaga dengan baik," katanya.

Marciana menjelaskan salah satu unsur dari pembentukan kelurahan sadar hukum adalah pembinaan untuk menciptakan budaya hukum masyarakat dalam sikap dan perilaku taat terhadap hukum.

Dalam hal pembinaan ini, kata dia diperlukan peran serta dari pemerintah daerah di NTT melalui unsur pemerintahan hingga ke tingkat RT/RW.

Marciana berharap pembangunan bidang hukum menjadi bagian dari prioritas kerja pemerintah daerah sehingga terwujudnya masyarakat NTT yang sadar, patuh, dan menjunjung tinggi hukum dalam sikap, perbuatan maupun bertutur kata.

"Dengan semakin banyak desa/kelurahan yang sadar hukum maka dapat menjadi pendorong kemajuan di berbagai sektor pembangunan lainnya," katanya.

Baca juga: Kemenkumham NTT terus pro aktif fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual

Baca juga: Kemenkumham NTT proses indikasi geografis tenun ikat dari delapan daerah