11.108 pendaftar lolos seleksi administrasi CPNS Kemenkumham NTT

id NTT,Kemenkumham NTT,CPNS Kemenkumam NTT,seleksi CPNS

11.108 pendaftar lolos seleksi administrasi CPNS Kemenkumham NTT

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Djone. (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

Untuk dokumen yang tidak memenuhi syarat, masih bisa mengajukan keberatan atau sanggahan mulai 4-6 Agustus 2021

Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat sebanyak 11.108 pendaftar dinyatakan lolos dalam tahap seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kemenkuham NTT.

"Dari total sebanyak 16.586 pelamar CPNS pada posisi penjaga tahanan, sebanyak 11.108 diantaranya dinyatakan lulus seleksi administrasi," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Djone di Kupang, Rabu (4/8).

Ia mengemukakan hal itu berkaitan hasil seleksi tahap awal untuk penerimaan CPNS tahun 2021 di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham NTT.

Tim verifikator Kanwil Kemenkumham NTT telah menyelesaikan verifikasi dokumen unggah CPNS Tahun 2021 di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT.

Belasan ribu pelamar yang memenuhi syarat dan ditetapkan lulus seleksi administrasi ini, kata dia selanjutnya bisa mencetak kartu ujian. 

Sementara itu, lanjut Marciana terdapat ribuan pelamar yang tidak lulus seleksi karena tidak memenuhi persyaratan seperti tinggi badan yang tidak sesuai serta persyaratan administrasi yang tidak lengkap.

"Untuk dokumen yang tidak memenuhi syarat, masih bisa mengajukan keberatan atau sanggahan mulai 4-6 Agustus 2021," katanya.

Masa sanggah adalah kesempatan yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi yang disebabkan bukan karena kesalahan pelamar, namun adanya kesalahan dari verifikator instansi. 

Sanggahan sendiri dimaksudkan bukan untuk memperbaiki, mengubah, ataupun menambah informasi terhadap dokumen yang sudah diunggah.

Ia menambahkan sebelumnya Kemenkumham telah mengingatkan kepada para calon pelamar agar membaca secara seksama terkait berbagai syarat dan ketentuan yang diperlukan di laman cpns.kemenkumham.go.id. 

Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari permasalahan dalam masa pendaftaran dan seleksi administrasi, bahkan untuk menghindari calon peserta gugur dalam proses seleksi administrasi.

“Jadi kita memberikan waktu sanggah untuk menjembatani jika ada peserta komplain karena tidak diluluskan sementara dia merasa persyaratan yang diberikan sudah lengkap semua," katanya.

Baca juga: Kemenkumham NTT ajak UMK daftar usaha sebagai perseroan perorangan
Baca juga: Permudah warga melintasi perbatasan, Imigrasi Atambua terbitkan 10 PLB