Kupang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menyelidiki kasus raibnya uang milik mantan Wakil Gubernur NTT Benny A. Litelnoni senilai Rp35 juta dari rekeningnya di BRI secara tiba-tiba.

"Saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Direktorat Kriminal Khusus setelah sempat ditanggani Direktorat Kriminal Umum," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Polisi Ariasandy saat dihubungi dari Lewoleba, Kabupaten Lembata, NTT, Kamis, (26/1/2023).

Hal ini disampaikan Ariasandy terkait perkembangan dari laporan yang disampaikan Benny A. Litelnoni bersama kuasa hukumnya soal raibnya uang miliknya usai melakukan transaksi dari pembayaran pulsa listrik menggunakan aplikasi BRImo.

Ia mengatakan bahwa dari kronologis kejadian awalnya diduga dilakukan oleh sopir dari mantan wakil Gubernur NTT itu sehingga sejumlah uangnya raib.

Namun, dari hasil pelacakan tim identifikasi, hal itu tidak terbukti sehingga tim kriminal umum lalu melimpahkan kasus itu ke kriminal khusus.

"Nanti kita tunggu resminya seperti apa untuk pelimpahannya karena kemarinkan masih di gelar,” tambah dia.

Kuasa Hukum dari mantan Wakil Gubernur NTT Benny Litelnoni, Emanuel Passar, mengatakan bahwa pada tanggal 23 Januari 2023 kliennya melakukan transaksi untuk membeli pulsa senilai Rp100 ribu.

Setelah satu jam masuklah notifikasi bahwa telah terjadi penarikan uang senilai Rp35 jutaan dan terjadi proses transfer dana ke seseorang bernama Ulfa Audria Ismi.

Passar mengatakan bahwa kliennya langsung melapor ke Polda NTT karena pihak cabang BRI di Kupang tidak bisa memberikan jawaban yang masuk akal.

"Klien saya bahkan sudah melapor langsung ke pusat tetapi tidak dapat jawaban yang memuaskan," ujarnya.

Baca juga: BRI lakukan investigasi raibnya uang milik mantan Wagub NTT

Baca juga: BRI bilang peluang Indonesia alami resesi hanya tiga persen



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda NTT selidiki raibnya uang milik mantan wagub di BRI

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024